Suara.com - Komisi VII DPR menunda pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Laksana Tri Handoko dan Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir.
Penundaan ini karena mantan Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman Amin Soebandrio tidak ikut hadir dalam rapat. Padahal salah satu agenda, yakni untuk mendengarkan penjelasan proses integrasi LBM Eijkman dan PP IPTEK.
Adalah anggota Komisi VII Fraksi Gerindra Kardaya Warnika yang menyoroti ketidakhadiran mantan kepala LBM Eijkman. Menurutnya Amin perlu hadir kendati tidak lagi menjabat kepala. Hal itu Ia sampaikan lewat interupsi sesaat Kepala BRIN ingin memulai paparan.
"Pertanyaannya adalah mantan pimpinan Eijkman dihadirkan tidak supaya kita tahu gitu. Jangan sampai kita bicarakan tetapi pembicaraan kita tidak membumi gitu. Itu saya kira itu penting karena kalau tidak ini tidak konklusif," kata Kardaya, Rabu (12/1/2022).
"Kita kan ingin mendapatkan gambaran yang sebenarnya seutuhnya. Terima kasih pak pimpinan," sambung dia.
Anggota Komisi VII Fraksi PKS Mulyanto juga turut mendukung agar Amin Soebandrio dapat hadir dalam kapasitasnya sebagai mantan kepala LBM Eijkman.
"Agar berimbang itu perlu dan wajib mendengar para pimpinan dan senior Eijkman yang lama. Sehingga unek-unek atau apapun yang ada itu jadi lepas. Sehingga nanti keputusan kita seperti yang Pak Kardaya sampaikan konklusif," kata Mulyanto.
Ia juga mendukung agar rapat pembahasan soal integrasi atau peleburan Eijkman ke BRIN ditunda.
"Saya mendukung untuk itu yang terkait Eijkman kita tunda demikian pimpinan," ujar Mulyanto.
Baca Juga: Muncul Tudingan Megawati Pimpin BRIN Demi Barter Politik, Sekjen PDIP Tegaskan Begini
Menjawab itu, Handoko menjelaskan ketidakhadiran Amin di dalam rapat. Ia berujar Amin tidak hadir lantaran memang tidak mendapat undangan.