Suara.com - Komisi VII DPR menunda pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Laksana Tri Handoko dan Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir.
Penundaan ini karena mantan Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman Amin Soebandrio tidak ikut hadir dalam rapat. Padahal salah satu agenda, yakni untuk mendengarkan penjelasan proses integrasi LBM Eijkman dan PP IPTEK.
Adalah anggota Komisi VII Fraksi Gerindra Kardaya Warnika yang menyoroti ketidakhadiran mantan kepala LBM Eijkman. Menurutnya Amin perlu hadir kendati tidak lagi menjabat kepala. Hal itu Ia sampaikan lewat interupsi sesaat Kepala BRIN ingin memulai paparan.
"Pertanyaannya adalah mantan pimpinan Eijkman dihadirkan tidak supaya kita tahu gitu. Jangan sampai kita bicarakan tetapi pembicaraan kita tidak membumi gitu. Itu saya kira itu penting karena kalau tidak ini tidak konklusif," kata Kardaya, Rabu (12/1/2022).
Baca Juga: Muncul Tudingan Megawati Pimpin BRIN Demi Barter Politik, Sekjen PDIP Tegaskan Begini
"Kita kan ingin mendapatkan gambaran yang sebenarnya seutuhnya. Terima kasih pak pimpinan," sambung dia.
Anggota Komisi VII Fraksi PKS Mulyanto juga turut mendukung agar Amin Soebandrio dapat hadir dalam kapasitasnya sebagai mantan kepala LBM Eijkman.
"Agar berimbang itu perlu dan wajib mendengar para pimpinan dan senior Eijkman yang lama. Sehingga unek-unek atau apapun yang ada itu jadi lepas. Sehingga nanti keputusan kita seperti yang Pak Kardaya sampaikan konklusif," kata Mulyanto.
Ia juga mendukung agar rapat pembahasan soal integrasi atau peleburan Eijkman ke BRIN ditunda.
"Saya mendukung untuk itu yang terkait Eijkman kita tunda demikian pimpinan," ujar Mulyanto.
Baca Juga: Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN, Megawati ke Jokowi: Kayaknya Saya Dianggap Kurang Pintar
Menjawab itu, Handoko menjelaskan ketidakhadiran Amin di dalam rapat. Ia berujar Amin tidak hadir lantaran memang tidak mendapat undangan.
"Ya mohon maaf bapak kepala pusat yang saat ini hadir. Tetapi yang sebelumnya memang tidak hadir karena kami tidak menerima undangan tersebut," kata Handoko.
Handoko juga menjawab pertanyaan Kardaya terkait status Amin Soebandrio saat ini selepas tidak menjawab sebagai kepala LBM Eijkman.
"Mohon izin pimpinan jadi saat ini terhitung sejak tanggal 1 September Prof. Amin Soebandrio sudah kami kembalikan ke Kemdibukbudristek karena beliau adalah dosen di FK UI," ujar Handoko.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno yang memimpin jalannya rapat menanyakan kepada anggota yang hadir apakah rapat ditunda atau dilanjut.
Setelah mendengar masukan dari anggota setiap fraksi, Eddy memutuskan menunda rapat. Sehingga pada rapat selanjutnya diharapkan mantan kepala LBM Eijkman turut dihadirkan.
"Cukup ya. Dengan mengucap hamdalah rapat hari ini kita tutup dan kita lanjutkan Senin 17 Januari 2022 mendatang," ujar Eddy.