Suara.com - Advokat Maskur Husein divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022) siang. Selain pidana badan, terdakwa Maskur Husein juga harus membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Terdakwa Maskur dijerat KPK karena memiliki peran dalam membantu eks Penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dalam kasus suap sejumlah penanganan perkara di KPK.
"Menyatakan terdakwa Maskur Husein telah terbukti secara sah dan meyakinkan meurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam pembacaan putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," Djuyamto menambahkan.
Baca Juga: Permohonan Justice Collaborator Ditolak KPK, Stepanus Robin Pasrah Jelang Sidang Vonis
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa Maskur Husein. Ia, harus membayar sebesar Rp8.72 miliar dan USD36 Ribu.
Jika tidak membayar uang pengganti setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh jaksa da dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Bila terpidana tidak mempunyai harta yag mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan dipidana penjara selamatiga tahun," ucap majelis hakim
Adapun vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Dimana Jaksa menuntut Maskur Husein denga hukuman 10 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus bersama Maskur Husein menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
Baca Juga: Didampingi Nenek, Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Siap Terima Vonis Majelis Hakim
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp1,65 miliar.
Kemudian dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.
Selanjutnya dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi Rp 525 juta, serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000,00.