Suara.com - Beredar narasi pesan berantai WhatsApp bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak diperbolehkan mengeluarkan sertifikat halal untuk makanan dan minuman.
Pesan berantai yang dikirimkan melalui WhatsApp itu menyatakan bahwa keputusan MUI itu merupakan keputusan dari Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Pesan berantai itu juga mencantumkan tautan artikel berita berjudul "Kemenag Resmi Kukuhkan Lembaga Pemeriksa Halal Milik PT Surveyor Indonesia".
Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut.
Baca Juga: CEK FAKTA: Viral Video Penampakan Burung Garuda, Benarkah?
"SELAMAT DATANG DAGING BABI DAN DAGING ANJING BEBAS DI INDONESIA
HANYA ADA DI JAMAN JOKOWI
SEORANG MENTERI AGAMA BARU YAITU SI YAKUT KETUA BANSER
MEMUTUSKAN BAHWA : MUI (Mejelis Ulama Indonesia) TIDAK BOLEH MENGELUARKAN SERTIFIKAT HALAL KE MAKANAN & MINUMAN
PARA KECEBONG DAN PENDUKUNG REZIM DAJJAL PADA SENANG GEMBIRA RIA, KARENA BEBAS MAKAN BABI DAN ANJING DIJUAL DIPASAR DIMANA-MANA.
Kemenag Resmi Kukuhkan Lembaga Pemeriksa Halal Milik PT Surveyor Indonesia
Baca Juga: Tuduh Ketua MUI Halalkan yang Haram, Pemilik Akun Facebook di Sukabumi Diciduk Polisi
Sumber :
https://bisnis.tempo.co/read/1418678/kemenag-resmi-kukuhkan-lembaga-pemeriksa-halal-milik-pt-surveyor-indonesia
ARTIS MARRISA HAQUE
Menemukan kasus ini
Mulai Januari 2021
Sertifikat Halal di makanan dan minuman MUI dilarang keluarkan oleh menteri agama baru si YAKUT ketua Banser N.U (Nahdatul Ulama)
KITA UMAT MUSLIM TERPAKSA MAKAN DAGING AYAM SAJA, KARENA KALO DAGING SAPI HAMPIR MIRIP DAGING BABI HUTAN"
Lantas, benarkan klaim tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, narasi MUI tidak boleh mengeluarkan sertifikat halal untuk makanan dan minuman tidak benar.
Keputusan yang menyangkut halal atau tidaknya makanan dan minuman itu ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui sidang Komisi Fatwa MUI.
Setelah melalui sidang Komisi Fatwa MUI, keputusan halal diteruskan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menjadi dasar penerbitan sertifikat halal.
BPJPH merupakan suatu lembaga yang dibentuk pemerintah. BPJPH berwenang untuk mendaftarkan sertifikasi halal serta penerbitan sertifikat halal.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, maka narasi MUI dilarang mengeluarkan sertifikat halal untuk makanan dan minuman adalah hoaks.
Narasi tersebut masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.