CEK FAKTA: MUI Dilarang Mengeluarkan Sertifikat Halal untuk Makanan dan Minuman, Benarkah?

Rabu, 12 Januari 2022 | 13:57 WIB
CEK FAKTA: MUI Dilarang Mengeluarkan Sertifikat Halal untuk Makanan dan Minuman, Benarkah?
CEK FAKTA: MUI Dilarang Mengeluarkan Sertifikat Halal untuk Makanan dan Minuman, Benarkah? (Turnbackhoax.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar narasi pesan berantai WhatsApp bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak diperbolehkan mengeluarkan sertifikat halal untuk makanan dan minuman.

Pesan berantai yang dikirimkan melalui WhatsApp itu menyatakan bahwa keputusan MUI itu merupakan keputusan dari Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Pesan berantai itu juga mencantumkan tautan artikel berita berjudul "Kemenag Resmi Kukuhkan Lembaga Pemeriksa Halal Milik PT Surveyor Indonesia".

Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut.

"SELAMAT DATANG DAGING BABI DAN DAGING ANJING BEBAS DI INDONESIA

HANYA ADA DI JAMAN JOKOWI
SEORANG MENTERI AGAMA BARU YAITU SI YAKUT KETUA BANSER

MEMUTUSKAN BAHWA : MUI (Mejelis Ulama Indonesia) TIDAK BOLEH MENGELUARKAN SERTIFIKAT HALAL KE MAKANAN & MINUMAN

PARA KECEBONG DAN PENDUKUNG REZIM DAJJAL PADA SENANG GEMBIRA RIA, KARENA BEBAS MAKAN BABI DAN ANJING DIJUAL DIPASAR DIMANA-MANA.

Kemenag Resmi Kukuhkan Lembaga Pemeriksa Halal Milik PT Surveyor Indonesia

Baca Juga: CEK FAKTA: Viral Video Penampakan Burung Garuda, Benarkah?

Sumber :
https://bisnis.tempo.co/read/1418678/kemenag-resmi-kukuhkan-lembaga-pemeriksa-halal-milik-pt-surveyor-indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI