Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Hanya Divonis 11 Tahun Penjara oleh Hakim Djuyamto

Rabu, 12 Januari 2022 | 13:56 WIB
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Hanya Divonis 11 Tahun Penjara oleh Hakim Djuyamto
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat Djumyanto memvonis eks Penyidik KPK Stepanus Robin 11 tahun penjara dalam kasus suap yang dilakukan sejumlah pihak kepadanya, Rabu (12/1/2022).[Suara.com/Welly]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus, di antaranya dari dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial mencapai Rp 1,65 miliar. Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.009.887.000 dan USD 36 Ribu.

Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Rp 507.390.000. Kemudian dari Usman Efendi Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI