Ketimbang Ada di Bawah Kementerian, Polri Lebih Baik Reformasi Total dan Belajar soal HAM

"Bukan membuat kepolisian yang kuat karena itu berpotensi memunculkan abuse of power, tetapi kami menginginkan yang humanis kepolisian yang benar-benar melayani masyarakat."
Suara.com - Wacana Polri diletakan di bawah Kementerian dianggap perlu kajian mendalam dan panjang. Daripada melakukan hal tersebut, Polri disarankan melakukan reformasi dari mulai penegakan hukum hingga reformasi untuk setiap para personel-personelnya.
Hal itu disampaikan Hemi Lavour Ferberinandez, Peneliti Bidang Hukum The Indonesia Institute Center for Public Policy Research dalam diskusi bertajuk 'Polisi di Bawah Kementerian: Solusi Reformatif atau Sama Saja?', Rabu (12/1/2022).
"Apa yang disampaikan Gubernur Lemhanas ini cuma sesuatu yang harus diramaikan atau dijalankan atau dikaji lagi dalam jangka waktu yang panjang. Tidak bisa ini dijadikan untuk hal kita bicara kan hari ini kemudian dua hari lagi akan dilakukan revisi terhadap UU kepolisian," kata Hemi.
Menurutnya, Polri harus direformasi dalam sejumlah hal kebijakan-kebijakan hukumnya. Misalnya reformasi dari segi penegakan hukum.
Baca Juga: Prabowo Mau Naikkan Gaji Hakim, Pakar: Bukan Satu-satunya Cara Berantas Korupsi

"Pertama melakukan reformasi dibagian penegakan hukum lalu melakukan reformasi dalam hal seperti yang disampaikan bang Ray tadi dalam hal pendidikan dari masing-masing organ yang sifatnya mikro ini dari personel-personel di bawah tiap personel kepolisian itu harus memiliki perspektif HAM yang baik agar dapat memberikan atau dapat memenuhi tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sempurna," ungkapnya.
Menurutnya, ketika polisi masih mempertahankan pola penegakan yang sering kali tidak memiliki perspektif HAM yang baik, maka masyarakat akan melihat.
"Ini harus dibicarakan jangka panjang tetapi perbaikan institusi kepolisian baik itu kelembagaannya secara utuh maupun personel-personelnya itu merupakan sesuatu yang kita ingin kan bersama," tuturnya.
Dengan catatan, kata dia, reformasi tersebut bukan menambah institusi kepolisian menjadi lebih punya kekuatan. Menurutnya, jika begitu akan malah menimbulkan hal yang tak diinginkan.
"Bukan membuat kepolisian yang kuat karena itu berpotensi memunculkan abuse of power, tetapi kami menginginkan yang humanis kepolisian yang benar-benar melayani masyarakat," tandasnya.
Baca Juga: Polri Terima Laporan dari Bank DKI pada 1 April Lalu: Sedang Didalami dan Dipelajari
Diketahui, dalam pernyataan akhir tahun, Gubernur Lemhanas, Agus Widjojo mengusulkan adanya pembentukan Kementrian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. Dengan begitu Polri dapat berada di bawah kementrian tersebut.