Kasus Dana PEN, KPK Dalami Pihak-pihak Terima Aliran Uang Hingga Penukaran Mata Uang Asing

Rabu, 12 Januari 2022 | 12:43 WIB
Kasus Dana PEN, KPK Dalami Pihak-pihak Terima Aliran Uang Hingga Penukaran Mata Uang Asing
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami mekanisme peminjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 yang diduga adanya aliran uang ke sejumlah pihak untuk mempermulus pinjaman.

Kekinian, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pemberian hadiah dan janji terkait pinjaman dana pemulihan Ekonomi Nasional (PEN Daerah) Tahun 2021.

Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa sejumlah saksi. Mereka yakni, eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto; Staf pada Subdit pinjaman daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah kemendagri, Irham Nurhali; ASN Kemendagri Lisnawati Anisahak Chan; dan Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait mekanisme pengajuan pinjaman dana PEN dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar proses pengajuan pinjaman," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga: Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Panggil Eks Dirjen Keuangan Kemendagri

Sementara itu, pihak swasta Lidya Lutfi Angraeni ditelisik penyidik antirasuah mengenai adanya penukaran sejumlah uang asing oleh pihak-pihak yang terlibat perkara.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan penukaran sejumlah mata uang asing yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," katanya.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jakarta, Kendari dan Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara. Adapun barang yang disita yakni alat elektronik hingga sejumlah dokumen perkara tersebut.

Hingga kini, KPK masih melakukan sejumlah pengumpulan barang bukti untuk menetapkan status tersangka kepada pihak-pihak yang terlibat korupsi PEN tersebut.

Sebelumnya, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencekal dan mencegah eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M. Ardian Noervianto ke luar negeri. Larangan tersebut berlaku selama enam bulan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Dana PEN 2021, KPK Sita Dokumen Dan Alat Elektronik

"Yang jelas kemarin itu ada pencegahan terkait dengan Dirjen yang sudah diberhentikan oleh Kemendagri itu kan. Sudah kami cegah," ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021).

Namun Alex belum merinci alasan terkait kasus apa Ardian sampai dicegah ke luar negeri untuk sementara waktu.

"Kenapa kami cegah, tentu pasti jika penyelidik atau penyidik berkepentingan dengan informasi yang bersangkutan. Supaya kalau dipanggil yang bersangkutan tetap berada di Indonesia," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ardian Noervianto dicegah ke luar negeri oleh KPK diduga adanya keterlibatan dengan dugaan korupsi pemberian hadiah dan janji terkait pinjaman dana pemulihan Ekonomi Nasional (PEN Daerah) Tahun 2021 yang tengah diusut lembaga antirasuah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI