Suara.com - Pengamat politik Dedi Kurnia Syah menanggapi soal Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan ke KPK.
Dikutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com, Gibran dan Kaesang dinilai tidak patut apabila melaporkan balik Ubedilah Badrun.
Menurutnya, Ubedilah melakukan tugasnya sebagai masyarakat antikorupsi.
"Tidak rasional jika pejabat publik atau keluarganya melaporkan balik. Kalau itu terjadi, nuansa diktator akan semakin kental," kata Dedi, dikutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Ketua Apeksi Bima Arya Minta Kepala Daerah Berhubungan Baik Dengan KPK
Alih-alih dilaporkan balik, menurutnya Ubedilah justru patut diberikan apresiasi.
Sebab menurutnya, Ubedilah telah melaporkan anak presiden sesuai dengan prosedur hukum.
Tak hanya itu, Dedi juga menyoroti respon KPK dalam menyanggupi laporan tersebut.
"Tergantung iktikad baik KPK. Akan tetapi, kalau dilihat-lihat, sejauh ini kasus yang berdekatan dengan penguasa di pusat lambat diproses," bebernya.
Iapun memberikan salah satu contoh, yaitu proses pencarian dan pengusutan kasus yang melibatkan kader PDIP Harun Masiku.
Baca Juga: Gibran dan Risma Diisukan Masuk Bursa Calon Gubernur DKI, Pengamat Blak-blakan Bilang Begini
"KPK seolah lambat bahkan tidak menunjukkan progresifitas, Harun Masiku saja hingga saat ini tidak kunjung bertemu benang merahnya," jelas Dedi.
Seperti diketahui, Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK atas dugaan tindak pidana pencucian uang TPPU dan dugaan korupsi.
Menurut Ubedilah, Gibran dan Kaesang ikut terseret dalam TPPU dan KKN dengan grup bisnis yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan.
Menanggapi laporan tersebut, KPK memberikan respon.
"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima bagian persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.
KPK pun mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih mengambil peran pemberantasan korupsi.
"Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini. Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," ucap Ali.
"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan. Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.