Menko PMK Gelar Rapat Tingkat Menteri Bahas Kasus Kekerasan Seksual Anak

Rabu, 12 Januari 2022 | 12:00 WIB
Menko PMK Gelar Rapat Tingkat Menteri Bahas Kasus Kekerasan Seksual Anak
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menggelar rapat tingkat menteri (RTM) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menggelar rapat tingkat menteri (RTM) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). RTM tersebut digelar untuk membahas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual anak.

Rapat digelar sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penanganan kekerasan terhadap anak. Menurut Muhadjir, anak di bawah usia 18 tahun termasuk yang masih dalam kandungan itu masuk ke dalam perlindungan anak kalau berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

"Jumlah yang ada 84,4 juta. 41,1 juta anak perempuan dan 43,2 juta anak laki-laki sedangkan penduduk Indonesia ada 270,2 juta jiwa," kata Muhadjir pada pembukaan rapat.

"Kemudian kami akan meninjau arahan bapak presiden tentang penanganan kekerasan terhadap anak," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual di Jember Tuai Kecaman Menteri Bintang Puspayoga

Dalam rapat tersebut juga turut hadir Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.

Rapat tersebut digelar secara tertutup.

Jokowi Desak DPR RI Sahkan RUU TPKS

Presiden Joko Widodo mengharapkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS segera disahkan DPR menjadi UU.

Hal tersebut kata Jokowi agar dapat memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Alarm Bahaya! Sepanjang 2021, Muncul 28 Kasus Seksual Anak di Wonogiri

"Saya berharap RUU tindak pidana kekerasan seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air," ujar Jokowi dalam siaran langsung di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022).

Ia menyatakan telah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri PPPA Bintang Puspayoga untuk segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU TPKS.

"Agar ada langkah-langkah percepatan," tuturnya.

Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga sudah meminta gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terhadap draft RUU yang tengah disiapkan DPR.

Dengan begitu, kata Jokowi, pembahasan bersama nantinya lebih cepat dan masuk ke pokok-pokok substansi. Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin perlindungan kepada korban kekerasan seksual.

Jokowi juga menyebut perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI