Menko PMK Gelar Rapat Tingkat Menteri Bahas Kasus Kekerasan Seksual Anak

Rabu, 12 Januari 2022 | 12:00 WIB
Menko PMK Gelar Rapat Tingkat Menteri Bahas Kasus Kekerasan Seksual Anak
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menggelar rapat tingkat menteri (RTM) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menggelar rapat tingkat menteri (RTM) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). RTM tersebut digelar untuk membahas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual anak.

Rapat digelar sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penanganan kekerasan terhadap anak. Menurut Muhadjir, anak di bawah usia 18 tahun termasuk yang masih dalam kandungan itu masuk ke dalam perlindungan anak kalau berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

"Jumlah yang ada 84,4 juta. 41,1 juta anak perempuan dan 43,2 juta anak laki-laki sedangkan penduduk Indonesia ada 270,2 juta jiwa," kata Muhadjir pada pembukaan rapat.

"Kemudian kami akan meninjau arahan bapak presiden tentang penanganan kekerasan terhadap anak," ujarnya.

Dalam rapat tersebut juga turut hadir Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.

Rapat tersebut digelar secara tertutup.

Jokowi Desak DPR RI Sahkan RUU TPKS

Presiden Joko Widodo mengharapkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS segera disahkan DPR menjadi UU.

Hal tersebut kata Jokowi agar dapat memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual di Jember Tuai Kecaman Menteri Bintang Puspayoga

"Saya berharap RUU tindak pidana kekerasan seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air," ujar Jokowi dalam siaran langsung di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI