Soal Kasus Ferdinand Hutahaean, Pakar: Hal Wajar Jika Ditetapkan Jadi Tersangka

Rabu, 12 Januari 2022 | 11:53 WIB
Soal Kasus Ferdinand Hutahaean, Pakar: Hal Wajar Jika Ditetapkan Jadi Tersangka
Ferdinand Hutahaean (Kolase Foto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Forensik Bahasa Universitas Nasional (Unas) Wahyu Wibowo menanggapi soal kasus Ferdinand Hutahaean.

Dikutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com, Wahyu menilai cuitan Ferdinand menimbulkan bias bagi yang membaca.

Menurutnya, penetapan Ferdinand sebagai tersangka adalah hal yang wajar.

Ferdinand dinilai seolah-olah mempertentangkan dua Allah dalam cuitannya.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Diduga Alami Gangguan Pelistrikan di Syaraf Kepala, Pengacara Minta Penangguhan Penahanan

"Masyarakat bisa melakukan interpretasi masing-masing tentang siapa Allah yang dimaksud Ferdinand," kata Wahyu, dikutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com.

Wahyu juga menanggapi terkait alasan Ferdinand menulis cuitan tersebut.

Ferdinand mengaku dirinya menulis cuitan tersebut lantaran melakukan dialog anatra pikiran dan hati.

"Biarkan saja itu jadi dialog dalam dirinya dan jangan menaruh dialog itu di ruang publik," ujarnya.

Sementara itu, terkait kondisi kesehatan Ferdinand, ia menilai hal tersebut tak bisa dijadikan alasan.

Baca Juga: Ahok Masuk Radar PDIP Kandidat Cagub DKI, 4 Warga Tangsel Positif Omicron

"Mengunggah sesuatu di media sosial harus mempertimbangkan etika berkaitan dengan berbangsa dan bernegara," imbuhnya.

Sebelumnya diketahui, , penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka, buntut kicauan 'Allahmu Lemah'.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Ferdinand, saksi, ahli, dan mengantongi dua alat bukti.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Ferdinand dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI