Suara.com - Nota pembelaan atau eksepsi yang dilayangkan Munarman beserta tim kuasa hukum terkait kasus tindak pidana terorisme ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022) hari ini. Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ini ke tahap selanjutnya.
Tahapan selanjutkan dari persidangan ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU. Nantinya, persidangan akan digelar dua kali dalam satu minggu dengan rincian hari Senin dan Rabu.
Majelis hakim meminta hal itu lantaran banyak saksi yang akan diperiksa dalam perkara ini. Kepada JPU, majelis hakim meminta agar para saksi sudah mulai disiapkan.
"Karena saksi mungkin banyak dari penuntut umum, seminggu dua kali (digelar sidang), Senin sama Rabu, kemudian nanti dari penasehat hukum juga kalau pun ada saksi yang mau dihadirkan bisa disiapkan dari sekarang," kata ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Kasus Terorisme Munarman Dilanjutkan
Selanjutnya, sidang akan kembali berlangsung pada Senin (17/1/2022), memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menghadirkan saksi. Kurang lebih akan ada lima orang saksi yang akan diajukan.
"Siap kapan untuk saksi penuntut umum?" tanya majelis hakim.
"Baik terima kasih yang mulia, untuk agenda (selanjutnya) kita akan pemeriksaan saksi, untuk minggu depan ada 5 saksi yang akan diajukan," jawab JPU.
Majelis hakim menyatakan, pemeriksaan saksi pada persidangan selanjutnya dilakukan secara kondisional. Artinya, saksi yang bakal dihadirkan akan menyesuaikan kesediaan dari yang bersangkutan, apakah hadir secara langsung atau digelar secara virtual.
"Kalau tidak ada kendala, penuntut umum tidak keberatan, ya monggo kalau mau dihadirkan di persidangan. Kalau pakai online memungkinkan ya monggo," papar majelis hakim.
Baca Juga: Jaksa Hanya Tuntut Gaga Muhammad 4,5 Tahun Karena Sopan, Netizen: Bukan Karena Kasusnya
Eksepsi Munarman Ditolak
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jika eksepsi yang diajukan Munarman dan kuasa hukumnya sudah masuk dalam materi pokok perkara. Menurut majelis hakim, guna mengetahui apakah Munarman melakukan tindak pidana terorisme atau tidak, maka hal itu tergantung pada pembuktian di persidangan.
"Maka keberatan tersebut tidak dapat diterima," kata majelis hakim.
Atas hal itu, majelis hakim menilai jika nota keberatan Munarman dan kuasa hukumnya tidak beralasan hukum. Dengan demikian, maka persidangan terkait kasus tersebut harus dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
"Menimbang oleh karena keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, maka pemeriksaan dalam perkara ini haruslah dilanjutkan."
Selain itu, majelis hakim menyatakan dakwaan JPU sudah. Dengan demikian, JPU diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut dengan menghadirkan terdakwa para saksi dan barang bukti di persidangan."