Suara.com - Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko enggan menanggapi usulan Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia yang menyebut bahwa kalangan pengusaha ingin pemilu 2024 diundur.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Moeldoko menyebut bahwa Bahlil lah sosok yang paling tepat untuk memberikan penjelasan terkait pernyataan itu.
"Ya tanya Pak Bahlil lah, masa tanya ke saya?," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa, (11/1/2022).
Menurut dia, Bahlil yang merupakan mantan Ketua Umum BPP HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) ini pasti memiliki alasan kenapa menyampaikan hal tersebut. Meskipun, pemilu bukan tupoksinya Bahlil.
Baca Juga: Dimulai Besok, Moeldoko Pastikan Ketersediaan Vaksin Booster Cukup Besar
"Ya tanya kepada beliau, pasti ada alasan-alasan yang memperkuat," ujar mantan Panglima TNI ini.
Terpenting, Moeldoko menegaskan apa yang disampaikan Bahlil terkait ditundanya Pemilu 2024 itu bukan sikap resmi pemerintah, apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebaiknya, kata dia, ditanyakan lagi kepada Bahlil terkait hal tersebut.
"Ndak (bukan sikap resmi pemerintah). Sikap Pak Presiden kan sudah jelas. Tanya ke Pak Bahlil lah," jelas dia.
Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, sebelumnya, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kalangan pengusaha menginginkan pemilu tahun 2024 diundur.
Hal ini dia sampaikan saat memberikan tanggapan hasil survei Indikator Politik Indonesia terkait masa jabatan Presiden Joko Widodo ditambah menjadi hingga 2027 akibat Pandemi COVID-19.
Baca Juga: Moeldoko: Pemerintah Apresiasi DPR Soal Hak Inisiatif RUU TPKS
"Di dunia usaha rata-rata mereka memang berpikir adalah bagaimana proses demokrasi ini dalam konteks peralihan kepemimpinan kalau memang ada ruang untuk dipertimbangkan agar dilakukan proses untuk dimundurkan jauh lebih baik," kata dia Minggu, (9/1/2022).
Menurut Bahlil, ini karena kalangan pengusaha baru merasa selesai babak belur dengan persoalan kesehatan akibat COVID-19. Dalam masa pemulihan tidak ingin diganggu persoalan politik.
Di sisi lain, dia melanjutkan, persoalan memajukan dan memundurkan pemilu dalam sejarah bukan sesuatu yang haram dilakukan. Dia mencontohkan saat terjadinya krisis pada 1997-1998.
"Memajukan pemilu atau memundurkan pemilu dalam sejarah bangsa itu bukan sesuatu yang diharamkan juga, karena tahun 1997 kita pemilu kan harusnya 2002, karena kita pemilu lima tahun sekali, tapi kita majukan karena persoalan krisis waktu itu, ya, reformasi," tegas Bahlil.