Suara.com - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua memberikan apresiasi kepada polisi yang memproses kasus tersebut secara cepat.
Di samping itu, Abdullah Hehamahua juga mencurigai kasus Ferdinand Hutahaean.
Dirinya mengatakan, kasus Ferdinand sudah jelas delik pidananya. Ia mengatakan, kasus tersebut dapat dikaitkan dengan pasal penodaan agama yang tertuang dalam Pasal 156a KUHP.
Menurutnya, polisi jangan hanya memproses kasus Ferdinand terkait cuitan Allahmu Lemah, namun kasus serupa didiamkan.
Baca Juga: Keras, Tokoh NU Sebut Ferdinand Hutahaean Penjilat Jokowi dan Tak Pantas Dibela Barisan NKRI
"Jangan polisi seakan jadi pahlawan kesiangan, kasus ini (Ferdinand) wah semangat tapi banyak hal serupa didiamkan," katanya, dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com.
Mantan penasihat KPK tersebut turut menyinggung nama Jenderal Dudung Abdurachman dan Megawati.
"Misalnya, Jenderal Dudung yang bilang Tuhan bukan orang Arab, itu kan sudah personifikasikan Tuhan dengan makhluk," lanjutnya.
Tak hanya itu, Abdullah Hehamahua juga menagih kinerja polisi soal kasus Megawati.
"Megawati bilang di akhirat itu ada neraka, gimana itu wong belum pernah ada yang ke sana. Ini jelas penghinaan pada Islam," beber Hehamahua.
Baca Juga: Kasus Kekerasan, Libatkan Oknum Polisi yang Bertugas di Polda Kaltim, Masih Dicari Sebabnya
Lebih lanjut, ia mengatakan kasus serupa seperti Ferdinand banyak yang tak diproses.
Sementara, kasus Ferdinand cepat diproses. Iapun curiga bahwa kasus Ferdinand hanya dijadikan tumbal.
"Ini (kasus Ferdinand) jangan-jangan cuma tumbal, ingin tunjukkan bahwa ini lho polisi serius," jelasnya.
Hehamahua juga meyakini bahwa kasus penistaan agama terdapat aktor di baliknya.
Aktor tersebut yang memainkan isu-isu agama yang bertujuan untuk memperkeruh suasana kebangsaan.
"Saya paham ini operasi ntelijen untuk adu domba. Misalnya begini, satu tesis saya bahwa orang Indonesia itu tak pahami Pancasila dan UUD 1945 dengan baik, pasal 29 ayat 1 negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya kita ini negara agama. Ayat 2 negara menjamin peluk agama sesuai kepercayaan masing-masing. Maka karena tak pahami filosof Pancasila dan UUD 1945, maka tejadilah hal seperti ini, terpancing adu domba," pungkasnya.