Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman. Putusan itu dibacakan pada hari ini, Rabu (12/1/2022).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jika eksepsi yang diajukan Munarman dan kuasa hukumnya sudah masuk dalam materi pokok perkara. Menurut majelis hakim, guna mengetahui apakah Munarman melakukan tindak pidana terorisme atau tidak, maka hal itu tergantung pada pembuktian di persidangan.
"Maka keberatan tersebut tidak dapat di terima," kata majelis hakim.
Atas hal itu, majelis hakim menilai jika nota keberatan Munarman dan kuasa hukumnya tidak beralasan hukum. Dengan demikian, maka persidangan terkait kasus tersebut harus dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Baca Juga: Kasusnya jadi Sorotan, Munarman: Luar Biasa, Patut Diusulkan Masuk Rekor Dunia
Hakim telah memerintahkan agar jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut dengan menghadirkan terdakwa para saksi dan barang bukti di persidangan.
"Menimbang oleh karena keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, maka pemeriksaan dalam perkara ini haruslah dilanjutkan."
Eksepsi Munarman
Dalam nota keberatannya, eks Sekretaris Umum FPI itu menyatakan jika dirinya menjadi target buntut kegigihannya dalam membantah klaim sepihak terkait kasus Unlawful Killing Laskar FPI.
"Bermula dari pernyataan saya yang membela pembantaian keji yang tidak berprikemanusian dalam kasus pembantaian 6 orang pengawal Habib Rzieq yang menyebabkan diri saya menjadi target sebelum saya membantah sepihak dalan kasus extrajudicial killing pengawal Habib Rizieq," kata Munarman, Selasa (15/12).
Baca Juga: Habib Husin Shihab: Kalau Munarman Hidup di Zaman Soeharto Sudah Dihilangkan Tanpa Jejak
Laporan kepada pihak kepolisian bermunculan, kata Munarman, seusai dirinya menyatakan bahwa enam pengawal Habib Rizieq tidak membawa senjata api. Munarman menyebut, sejumlah laporan kepada pihak kepolisian itu ditujukan untuk memenjarakan dirinya.
"Cara kerja cipta kondisi dengan opini melalui orang-orang suruhan untuk membuat laporan polisi, lalu operasi media untuk mem-blow up hal tersebut sudah jamak dilakukan oleh komplotan yang memiliki kekuasaan powerfull," ucap dia.
Munarman mengambil kesimpulan bahwa sejal dirinya mengeluarkan pernyataan yang tidak sejalan dengan komplotan para pemubunuh, maka saat itu pula dirinya mulai dijadikan target untuk dipenjara.
Tidak hanya itu, Munarman mengaku mendengar rumor bahwa dirinya termasuk dalam opsi komplotan tersebut.
"Menghabisi saya secara fisik sebagaimana enam orang pengawal Habib Rizieq yang mereka bantai dengan keji tanpa prikemanusian," tutup dia.