Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa Kadishub Kota Depok, Eko Herwiyanto hari ini. Dia diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka kasus mafia tanah.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut Eko dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB.
"Iya jadwal pemeriksaan hari ini, untuk waktu pemanggilan pukul 10.00 WIB," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).
Pada Senin (10/1/2022) kemarin, penyidik telah lebih dulu memeriksa anggota DPRD Kota Depok, Nurdin Al Ardisoma alias Jojon. Dia ketika itu juga diperiksa dengan status tersangka.
Baca Juga: Anggota DPRD Kota Depok Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Tersangka Mafia Tanah
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa tersangka Hanafi pada Kamis (6/1/2022). Sedangkan tersangka lainnya, yakni Burhanudin Abubakar mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.
"Tidak datang alasan sakit dan ada surat keterangan dokter," ujar Andi.
Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Nurdin, Eko, Abubakar, dan Hanafi sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka terkait kasus mafia tanah.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi ketika itu menyebut kasus ini ditangani oleh pihaknya.
Baca Juga: Polisi Terus Buru Jaringan Mafia Tanah di Sukabumi
"Dua orang warga sipil biasa, dan dua lagi pejabat publik di Kota Depok," Kata Andi Rabu (5/1/2022).
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, penipuan dan/atau penggelapan.