Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Politisi PDIP Wanti-wanti Ubedilah Badrun

Rabu, 12 Januari 2022 | 09:38 WIB
Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Politisi PDIP Wanti-wanti Ubedilah Badrun
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangerap ke KPK atas dugaan KKN, Senin (10/1/2022). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelapor Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yaitu Ubedilah Badrun diwanti-wanti politisi PDIP Ruhut Sitompul.

Seperti diketahui, Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK atas dugaan tindak pidana pencucian uang TPPU dan dugaan korupsi.

Menurut Ubedilah, Gibran dan Kaesang ikut terseret dalam TPPU dan KKN dengan grup bisnis yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan.

Hal tersebut kemudian ditanggapi oleh Ruhut Sitompul. Ia memberikan peringatan kepada sosok yang melaporkan kedua putra Presiden Joko Widodo itu.

Baca Juga: Kiky Saputri Roasting Raffi Ahmad Sekalian Sikut Kaesang Pangarep, Wah Banyak Nyawanya Kiky

Ruhut Sitompul mengatakan bahwa Ubedilah bisa dihukum apabila laporannya tidak didukung bukti yang kuat.

"Ini yang melaporkan Mas Gibran dan Mas Kaesang nggak ngerti hukum pidana," tulis Ruhut Sitompul, dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com.

Lebih lanjut, Ruhut mewanti-wanti bahwa pelapor bisa terancam hukuman tujuh tahun penjara.

"Dan ingat konsekuensinya pelapor bisa dihukum apabila laporannya tidak didukung bukti-bukti yang kuat ancaman hukumannya 7 tahun penjara," imbuhnya.

Perlu diketahui, Ubedilah Badrun merupakan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Baca Juga: Hari Ini Hakim Vonis Eks Penyidik KPK Stepanus Robin

Menanggapi laporan tersebut, KPK memberikan respon.

"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima bagian persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

KPK pun mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih mengambil peran pemberantasan korupsi.

"Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini. Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," ucap Ali.

"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan. Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI