Suara.com - Pemerintah menjelaskan tata cara bagi masyarakat untuk mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster yang akan dimulai pada Rabu (12/1/2022) hari ini.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan vaksin booster gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia. Syaratnya, harus sudah berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis.
"Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia. karena sekali lagi keselamatan rakyat yang utama," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita imunokompromais.
Masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi booster di website atau aplikasi PeduliLindungi.
Tiket tersebut nantinya ditunjukkan kepada fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah dijadwalkan.
Berikut cara cek tiket dan jadwal vaksinasi booster:
- Buka aplikasi PeduliLindungi
- Masuk dengan akun yang terdaftar
- Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
- Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
- Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”
Jika anda termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, anda bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Pastikan untuk tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Siapkan Seluruh Puskesmas untuk Pemberian Vaksin Booster, Lansia Jadi Prioritas
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, bagi orang yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Sinovac akan disuntik vaksin booster dengan takaran setengah dosis Vaksin Pfizer atau setengah dosis AstraZeneca.