Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron angkat bicara terkait pelaporan terhadap dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka.
Mereka dilaporkan ke lembaga antirasuah oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun atas dugaan keterlibatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau (KKN) dalam sebuah relasi bisnis.
Merespon pelaporan tersebut, Ghufron menegaskan lembaga antirasuah akan menerima seluruh laporan masyarakat. KPK tentu tak tebang pilih siapapun pihak yang dilaporkan atas dugaan korupsi termasuk anak presiden sekali pun.
"Jadi KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa, KPK akan menindaklanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK untuk menelaah lebih lanjut," ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).
Ghufron menyebut, KPK tentu melalui Tim Direktorat Pengaduan Masyarakat tentu terlebih dahulu akan menelaah setiap laporan yang masuk terkait dugaan korupsi.
Lebih lanjut, kata Ghufron, bila sudah ada hasil telaah dan verifikasi sesuai dengan data pelapor. Tentu masuk ke tahap proses penyelidikan dan penyidikan. Bila itu memang adanya dugaan korupsi yang menjadi kewenangan KPK sesuai UU.
"Jadi KPK akan melakukan proses sesuai ketentuan perundang-undangan dan SOP, tidak karena siapa yang dilaporkan dan siapa yang melaporkan," ungkapnya.
Hingga kini, kata Ghufron, menegaskan pihaknya masih menelaah laporan terhadap Gibran dan Kaesang.
"Prosesnya saat ini sudah kami terima dan kami akan telaah," imbuhnya.
Baca Juga: Dilaporkan ke KPK, Gibran Enggan Lapor Balik Ubedilah Badrun
Sebagai pihak pelapor, Ubedilah menyebut diduga Kaesang dan Raka terlibat dalam Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau (KKN) dalam sebuah relasi bisnis hingga akhirnya dilaporkan kepada KPK.