Masih Telaah Laporan Dugaan KKN Anak Presiden, Nurul Ghufron: KPK Tidak Melihat Anak Siapa

Selasa, 11 Januari 2022 | 18:59 WIB
Masih Telaah Laporan Dugaan KKN Anak Presiden, Nurul Ghufron: KPK Tidak Melihat Anak Siapa
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron angkat bicara terkait pelaporan terhadap dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka.

Mereka dilaporkan ke lembaga antirasuah oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun atas dugaan keterlibatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau (KKN) dalam sebuah relasi bisnis.

Merespon pelaporan tersebut, Ghufron menegaskan lembaga antirasuah akan menerima seluruh laporan masyarakat. KPK tentu tak tebang pilih siapapun pihak yang dilaporkan atas dugaan korupsi termasuk anak presiden sekali pun.

"Jadi KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa, KPK akan menindaklanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK untuk menelaah lebih lanjut," ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga: Dilaporkan ke KPK, Gibran Enggan Lapor Balik Ubedilah Badrun

Ghufron menyebut, KPK tentu melalui Tim Direktorat Pengaduan Masyarakat tentu terlebih dahulu akan menelaah setiap laporan yang masuk terkait dugaan korupsi.

Lebih lanjut, kata Ghufron, bila sudah ada hasil telaah dan verifikasi sesuai dengan data pelapor. Tentu masuk ke tahap proses penyelidikan dan penyidikan. Bila itu memang adanya dugaan korupsi yang menjadi kewenangan KPK sesuai UU.

"Jadi KPK akan melakukan proses sesuai ketentuan perundang-undangan dan SOP,  tidak karena siapa yang dilaporkan dan siapa yang melaporkan," ungkapnya.

Hingga kini, kata Ghufron, menegaskan pihaknya masih menelaah laporan terhadap Gibran dan Kaesang.

"Prosesnya saat ini sudah kami terima dan kami akan telaah," imbuhnya.

Baca Juga: Santai Dilaporkan ke KPK, Gibran Malah Buka Usaha Kuliner Baru di Solo

Sebagai pihak pelapor, Ubedilah menyebut diduga Kaesang dan Raka terlibat dalam Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau (KKN) dalam sebuah relasi bisnis hingga akhirnya dilaporkan kepada KPK.

"Laporan ini terkait dengan dugaan Tipikor dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan Grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedilah di Gedung Merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Ubedilah menjelaskan, dugaan perkara korupsi tersebut terjadi pada tahun 2015. Saat itu, kata Ubedilah, ada salah satu perusahaan besar inisial SM dan sudah ditetapkan tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan dituntut mencapai nilai Rp 7,9 triliun. Akan tetapi, oleh Mahkamah Agung (MA) dikabulkan hanya sebesar Rp 78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SN,"kata Ubedilah.

Apalagi, kata Ubedilah, petinggi PT SM beberapa bulan lalu dilantik menjadi dubes di salah satu negara di Asia.

Sehingga, patut dicurigai bahwa dugaan keterlibatan Kaesang dan Gibran terlibat berbisnis dengan salah satu petinggi PT SM, antara lain begitu cepat mendapatkan suntikan dana untuk modal dari perusahaan Ventura. Maka itu, Ubedilah menilai adanya dugaan KKN.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar," ungkap Ubedilah.

"Saya kira itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira bisa dibaca oleh publik," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI