Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah mengapresiasi langkah DPR RI yang akan menjadikan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atua RUU TPKS sebagai inisiatif DPR.
"Ini wujud komitmen bersama antara pemerintah dan DPR untuk segera menjadikan RUU TPKS sebagai payung hukum yang memadai dalam memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual," kata Moeldoko saat konferensi pers di gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Seperti diketahui, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan bahwa pihaknya akan menjadikan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR pada Selasa (18/1) pekan depan.
Kepastian ini disampaikan Puan dalam pidato saat rapat paripurna ke-12 DPR masa persidangan ke-3 tahun 2021-2022, Selasa (11/1).
Baca Juga: Puan: Pembiaran dari Orang Sekitar Jadi Sebab Kekerasan Seksual Terjadi di Lingkungan
Menurut Moeldoko, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PPA, dan Gugus Tugas percepatan RUU TPKS akan terus menjalin komunikasi dengan DPR untuk menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam percepatan pembahasan RUU TPKS.
"Setelah RUU ini menjadi hak inisiatif DPR, pemerintah dalam hal ini Gugus Tugas akan melakukan kajian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kekerasan seksual dengan melibatkan seluruh stakeholder dan masyarakat," tuturnya.
Terkait substansi RUU TPKS, kata Moeldoko, sejauh ini sudah tidak ada masalah karena pembahasannya melibatkan lintas kementerian/lembaga. "Tidak ada pasal-pasal yang tumpang tindih dalam RUU TPKS," sambungnya.
Di waktu yang sama, Kantor Staf Presiden menggelar Rapat Koordinasi tingkat menteri membahas langkah-langkah percepatan RUU TPKS.
Rakor yang digelar di gedung Bina Graha Jakarta tersebut, dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Oemar Sharif Hiariej, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jampidum Kejagung Fadil Zumhana, dan perwakilan Kementerian PPA.
Baca Juga: Bukan di Pembukaan Masa Sidang, Ketua DPR Puan Janji Sahkan RUU TPKS Pekan Depan