Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas kepada Nurhadi, jurnalis Tempo korban kekerasan saat melalukan kerja jurnalistik di Surabaya, Jawa Timur. Aksi tersebut berlangsung di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022) hari ini.
Sebagaimana diketahui, kasus kekerasan dan penganiayaan yang menimpa Nurhadi saat ini masih berproses. Rencananya, sidang dengan agenda putusan itu akan berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (12/1/2022).
Selain AJI Jakarta, komunitas pers lainnya juga berencana menggelar aksi di berbagai daerah berbarengan dengan sidang putusan tersebut. AJI bersama komunitas pers lainnya sudah menggelar aksi di 21 kota semenjak Maret 2021.
"Ini belum termasuk dengan aksi di berbagai media sosial yang dilakukan komunitas pers di tanah air dan jaringan internasional," kata Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto dalam siaran persnya.
Baca Juga: AJI Sebut Pembakaran Rumah Wartawan Aceh karena Pemberitaan
Dalam kasus ini, dua polisi aktif selaku terdakwa dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Jaksa menilai kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers.
Afwan berpendapat, tuntutan tersebut terlalu ringan dan ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan atas apa yang dialami Nurhadi. Dan kalaupun diterapkan, seharusnya dituntut 2 tahun sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
"Terlalu ringan dan ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan atas apa yang dialami Nurhadi," sambungnya.
Kasus penganiayaan terhadap Nurhadi terjadi pada 27 Maret 2021. Nurhadi dianiaya sekelompok orang saat meliput di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jl Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.
Baca Juga: Akui Kehebatan Tira Persikabo, Aji Santoso: Persebaya Susah Payah Raih Kemenangan
Saat itu, Nurhadi mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.
Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jawa Timur.
Saat itu, Nurhadi yang kedapatan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas panggung pelaminan, kemudian ditarik, dipiting, dipukul oleh beberapa orang lalu dibawa ke gudang di belakang tempat resepsi. Di sana, dia disekap, diinterogasi, dan dipaksa membuka isi ponselnya dan seluruh data di ponsel dihapus.
Selain itu, pelaku juga membawa Nurhadi ke sebuah hotel dan memaksa Nurhadi untuk memastikan bahwa foto yang dia ambil di lokasi resepsi tidak sampai dipublikasikan di Tempo.
Dalam sidang dakwaan pada 22 September 2021, dua polisi aktif ini juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Namun, tiga pasal tersebut tidak digunakan dalam tuntutan kedua terdakwa.