Kasus Suap Ditjen Pajak, Angin Prayitno Dituntut Hukuman 9 Tahun Penjara

Selasa, 11 Januari 2022 | 17:52 WIB
Kasus Suap Ditjen Pajak, Angin Prayitno Dituntut Hukuman 9 Tahun Penjara
Angin Prayitno Aji (tengah) di KPK. Antara/Sigid Kurniawan/hp.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mereka diduga mendapat suap dari Wajib Pajak PT. Gunung Madu Platantions (GMP) untuk tahun pajak 2016. Wajib pajak PT. Bank Pan Indonesia (PANIN) Tbk untuk tahun pajak 2016. Terakhir wajib pajak PT. JB untuk tahun 2016 dan 2017.

Terdakwa Angin dan Dandan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

REKOMENDASI

TERKINI