Suara.com - Dua eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani dituntut hukuman penjara dalam kasus suap pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Untuk terdakwa Angin selaku eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen dituntut penjara selama sembilan tahun dan enam bulan, serta denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Sedangkan, terdakwa Dandan Ramdani mantan Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Ditjen Pajak, dituntut pidana enam tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider lima bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno dan terdakwa II Dandan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," kata Jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan.
Jaksa Penuntut juga memberatkan kepada dua terdakwa masing-masing untuk membayar uang pengganti mencapai Rp 3.375.000.000 dan SGD1.095.000 kurs pada hitungan tahun 2019. Diharapkan uang pengganti dibayar selambatnya satu bulan setelah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Bila tidak, harta benda disita dan dilelang oleh Jaksa. Bila tidak mencukupi, diganti dengan pidana tiga tahun penjara," ucap Jaksa.
Dalam hal memberatkan dua terdakwa dalam tuntutan Jaksa KPK, mereka tidak mendukung upaya program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan para terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
"Untuk hal meringankan para terdakwa berlaku sopan di depan persidangan dan belum pernah dihukum," imbuhnya.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Anin dan Dandan Ramdhani terbukti merekayasa hasil perhitungan terhadap wajib pajak. Keduanya, menerima suap mencapai Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan total Rp 57 Miliar.
Baca Juga: KPK Beberkan Konstruksi Kasus Pegawai Dirjen Pajak Terima Suap Miliaran Rupiah
Angin dan Dandan dibantu merekayasa perhitungan wajib pajak bersama Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak.