Menkes Budi Jelaskan Kombinasi Vaksin Booster Hanya Diberikan Setengah Dosis

Agung Sandy Lesmana | Stephanus Aranditio
Menkes Budi Jelaskan Kombinasi Vaksin Booster Hanya Diberikan Setengah Dosis
Tangkapan layar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers yang dipantau daring, Senin (26/7/2021). (ANTARA/Devi Nindy)

"Pemberian vaksin booster dapat menggunakan vaksin yang sejenis atau homolog dengan vaksin yang berbeda atau heterolog," tegas Budi.

Suara.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan tata cara masyarakat untuk mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster yang akan dimulai pada Rabu (12/1/2022) besok.

Budi menegaskan vaksin booster gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, syaratnya sudah berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis.

"Vaksin booster akan dilakukan secara gratis untuk masyarakat Indonesia yang sudah berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap minimal 6 bulan yang lalu," kata Budi dalam jumpa pers, Senin (11/1/2022).

Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lansia, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.

Baca Juga: Menkes Pastikan Program Cek Kesehatan Gratis Tetap Jalan Selama Ramadan

Budi merinci, bagi orang yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Sinovac akan disuntik vaksin booster dengan takaran setengah dosis Vaksin Pfizer atau setengah dosis AstraZeneca.

Kemudian, bagi orang yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin AstraZeneca akan akan disuntik vaksin booster dengan takaran setengah dosis Vaksin Moderna.

"Hasil penelitian dalam dan luar negeri, termasuk yang dilakukan tim peneliti Indonesia menunjukkan bahwa vaksin booster setengah dosis menunjukkan peningkatan level antibodi yang relatif sama atau lebih baik dari vaksin booster dosis penuh, dan memberikan dampak KIPI yang lebih ringan," jelasnya.

"Ini adalah kombinasi awal dari rezim vaksin booster yang akan kita berikan berdasarkan ketersediaan vaksin yang ada dan juga hasil riset yang sudah disetujui BPOM dan ITAGI, nanti bisa berkembang lagi," sambung Budi.

Budi memastikan kombinasi vaksin booster ini sudah sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), serta Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca Juga: Beban RSK Dharmais Berat, Menkes Dorong Layanan Kanker ke 34 Provinsi

"Pemberian vaksin booster dapat menggunakan vaksin yang sejenis atau homolog dengan vaksin yang berbeda atau heterolog," tegas Budi.