Suara.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan tata cara masyarakat untuk mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster yang akan dimulai pada Rabu (12/1/2022) besok.
Budi menegaskan vaksin booster gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, syaratnya sudah berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis.
"Vaksin booster akan dilakukan secara gratis untuk masyarakat Indonesia yang sudah berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap minimal 6 bulan yang lalu," kata Budi dalam jumpa pers, Senin (11/1/2022).
Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lansia, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.
Baca Juga: Jokowi Umumkan Gratis, Koalisi Sipil Tetap Desak Pemerintah Tunda Vaksinasi Booster
Budi merinci, bagi orang yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Sinovac akan disuntik vaksin booster dengan takaran setengah dosis Vaksin Pfizer atau setengah dosis AstraZeneca.
Kemudian, bagi orang yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin AstraZeneca akan akan disuntik vaksin booster dengan takaran setengah dosis Vaksin Moderna.
"Hasil penelitian dalam dan luar negeri, termasuk yang dilakukan tim peneliti Indonesia menunjukkan bahwa vaksin booster setengah dosis menunjukkan peningkatan level antibodi yang relatif sama atau lebih baik dari vaksin booster dosis penuh, dan memberikan dampak KIPI yang lebih ringan," jelasnya.
"Ini adalah kombinasi awal dari rezim vaksin booster yang akan kita berikan berdasarkan ketersediaan vaksin yang ada dan juga hasil riset yang sudah disetujui BPOM dan ITAGI, nanti bisa berkembang lagi," sambung Budi.
Budi memastikan kombinasi vaksin booster ini sudah sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), serta Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Baca Juga: Tahun 2024, Menkes Budi Gunadi Sadikin Sebut Jokowi Targetkan Penurunan Stunting 14 Persen
"Pemberian vaksin booster dapat menggunakan vaksin yang sejenis atau homolog dengan vaksin yang berbeda atau heterolog," tegas Budi.
Terdapat lima jenis vaksin yang sudah mendapatkan ijin penerapan secara darurat alias emergency use authorization dari BPOM untuk menjadi dosis vaksin penguat, yaitu Sinovac/Corona Vac, Moderna, Pfizer, AstraZeneca, dan ZifiVac.
Berdasarkan data pemerintah, dari 544 kabupaten kota se-Indonesia baru 244 daerah yang bisa melakukan vaksinasi booster.
Saat ini tinggal lima provinsi yang vaksinasi dosis pertama Covid-19 belum 70 persen, yaitu Sumatera Barat, Sulawesi Barat, Maluku, Papua Barat, dan Papua.