Soal Ucapan Penundaan Pilpres 2024, Jokowi Diminta Tegur Bahlil Lahadalia

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Selasa, 11 Januari 2022 | 17:30 WIB
Soal Ucapan Penundaan Pilpres 2024, Jokowi Diminta Tegur Bahlil Lahadalia
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. [Suara.com/Fadhil]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjadi sorotan karena salah satu ucapannya. Ia menyebut kalangan dunia usaha berharap jadwal Pilpres 2024 diundur atau masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diperpanjang. 

Hal itu diharapkan mampu mendorong perekonomian nasional yang saat ini sedang masa pemulihan.

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim turut memberikan tanggapan.

Ia meminta Presiden Jokowi menegur Bahlil Lahadalia terkait pernyataannya itu.

"Pernyataan Bahlil Lahadalia itu menunjukkan yang bersangkutan tidak paham konstitusi negara ini," kata Luqman dalam keteranganya yang diterima awak media, Selasa, (11/1/2022).

Menurut dia, menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 agar tidak terjadi pergantian presiden atau wakil presiden, adalah tindakan inkonstitusional. Selain itu, menunda pemilu sama saja dengan antidemokrasi dan melawan kedaulatan rakyat.

"Mengingat Bahlil merupakan salah satu anggota Kabinet Presiden Jokowi, maka saya minta Presiden untuk menegur yang bersangkutan," jelas Luqman yang juga politikus PKB itu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim. (Dok: DPR)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim. (Dok: DPR)

Luqman lebih jauh menyarankan agar Bahlil membaca UUD 1945. Dalam Pasal 7 UUD 1945 menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan yang sama.

Kemudian, dalam Pasal 6A UUD 1945 menyatakan Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara berpasangan melalui pemilihan umum. Sementara, merujuk Pasal 22E UUD 1945 menegaskan pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun.

Baca Juga: Bahlil Sebut Pengusaha Minta Pilpres Diundur, Airlangga: Siklus Berdasarkan UU Lima Tahun

Luqman menambahkan, konstitusi Indonesia tidak mengamanahkan soal perpanjangan masa jabatan Presiden. Menurutnya, mendalihkan ekonomi untuk menunda pergantian presiden, sangat tidak masuk akal. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI