"Bukan gaji naik, tunjangan yang naik. Tunjangan buat kepentingan masyarakat juga. Saya minta tolong kepada pak Sekda tolong dijawab. Jadi biar terbuka nih," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, gaji dan tunjangan Anggota DPRD DKI Jakarta bakal mengalami kenaikan sebesar Rp26,42 miliar di tahun 2022. Dalam satu bulan, tiap anggota dewan ini mendapatkan Rp139 juta.
Kenaikan gaji dan tunjangan ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022 yang telah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Kemendagri menetapkan evaluasi melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-5850 Tahun 2021 tentang Evaluasi RAPBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.
Jika di total, 106 anggota DPRD DKI dalam satu tahun mendapatkan Rp177 miliar.
"Hak keuangan dan administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang antara lain belanja gaji dan tunjuangan DPRD Rp177.374.738.978 mengalami peningkatan Rp26.425.780.000," demikian bunyi keputusan Mendagri, dikutip Kamis, 6 Januari.
Pada tahun 2021 anggaran gaji dan tunjangan untuk Anggota DPRD DKI adalah Rp150,94 miliar.
Dengan kenaikan ini, maka satu anggota DPRD bisa mengantongi gaji dan tunjangan sebesar Rp1,67 miliar per tahun.
Dalam satu tahun ini, gaji dan tunjangan Anggota DPRD DKI terbagi dalam tujuh pos anggaran. Di antaranya adalah uang representasi Rp3,7 miliar, tunjangan jabatan Rp5,36 miliar, tunjangan alat kelengkapan Rp459,21 juta.
Baca Juga: Sirkuit Formula E Ancol Dibuat di Bekas Buangan Lumpur, PSI: Mending Lomba Tangkap Belut
Selanjutnya, tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD Rp27,34 miliar, tunjangan reses Rp6,83 miliar, tunjangan perumahan Rp102,36 miliar, dan tunjangan transportasi Rp26,05 miliar,