4 Fungsi NPWP yang Jarang Diketahui, Tidak Hanya Sekadar untuk Bayar Pajak Saja, Lho!

Selasa, 11 Januari 2022 | 16:55 WIB
4 Fungsi NPWP yang Jarang Diketahui, Tidak Hanya Sekadar untuk Bayar Pajak Saja, Lho!
Ilustrasi kartu NPWP, fungsi NPWP (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tahukah kamu fungsi NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak? Ternyata, NPWP tidak hanya digunakan untuk keperluan membayar pajak saja.

Setiap Warga Negara Indonesia wajib memiliki NPWP. Kewajiban tersebut merujuk pada aturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per-20/PJ/2013. Lantas, apa fungsi NPWP?

Ada 4 fungsi NPWP yang jarang diketahui banyak orang. Berikut fungsi NPWP:

  1. Sarana dalam administrasi perpajakan.
  2. Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  3. Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
  4. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Cara Buat NPWP di DJP Online, Mudah dan Cepat!

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Sanksi-saksi tentang NPWP

Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

Berdasarkan PER-31 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pemotongan, Penyetoran PPh Pasal 21 Pasal 20:

  • Bagi penerima penghasilan yang PPh pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP
  • Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final 4)Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghaslan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terhutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Siapa yang harus punya NPWP?

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar NPWP Online, Siapa Saja yang Harus Mendaftar?

  1. Untuk WP orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan pada suatu bulan yang disetahunkan sama dengan atau telah melebihi penghasilan tidak kena pajak;
  2. Untuk WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, paling lama 1 (satu) bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan;
  3. Untuk WP orang pribadi yang meninggalkan warisan dan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan, wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi wajib mendaftarkan diri paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah WP orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut meninggal dunia;
  4. Untuk WP badan, paling lama 1 (satu) bulan setelah saat pendirian;
    Untuk WP badan yang memiliki kegiatan usaha di beberapa tempat, kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP Cabang dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah adanya suatu kegiatan usaha di tempat tersebut; dan
  5. Untuk Instansi Pemerintah, kewajiban mendaftarkan diri dilakukan paling lama sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.

Itulah ulasan mengenai fungsi NPWP yang jarang diketahui banyak orang. Semoga bermanfaat!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI