Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan adanya pembiaran dari orang-orang sekitar menjadi sebab kekerasan seksual terjadi.
Karena itu ia berharap orang sekitar lebih peduli apabila menemukan indikasi-indikasi kekerasan seksual.
"Adanya pembiaran dari orang-orang sekitar yang menyebabkan kekerasan terjadi di lingkungannya sendiri," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Serupa dengan Puan, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar meminta masyarakat meningkatkan kesadaran akan bahaya kekerasan seksual. Mengingat menurut Muhaimin masyarakat terkadang masih belum memhami baik bahaya yang akan menghampiri.
Baca Juga: Buka Masa Sidang DPR, Puan Bakal Bahas Kelanjutan RUU TPKS?
"Terutama informasi dan kesadaran akan bahaya kekerasan seksual yang kadang oleh rakyat dan masyarakat sendiri tidak dipahami dengan baik. Bahwa tindakan-tindakan itu terjadi karena masyarakat apatis dan tidak proaktif," tutur Muhaimin.
Sebelumnya, Puan memastikan bahwa RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual akan dibawa ke dalam rapat paripurna pada Selasa pekan depan.
Politikus PDI Perjuangan itu menjanjikan bahwa RUU TPKS akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna tersebut.
Ia berujar pimpinan DPR sebelumnya telah menindaklanjuti RUU TPKS sesuai ketentuan mekanisme yang ada.
"Sehingga insyaAllah Minggu depan hari Selasa tanggal 18 Januari RUU TPKS akan dapat disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI," kata Puan dalam pidatonya di rapat paripurna pembukaan masa sidang III, Selasa (11/1/2022).
Baca Juga: Giovanni Tobing Akui Mualaf Awalnya Akses Nikah, Eks Mahasiswa UMY Tolak Disebut Pemerkosa
Puan berharap dengan disahkannya RUU TpKs sebagai inisiatif DPR pada pekan depan, pembahasan selanjutnya bisa dilakukan.
"Dan selanjutnya akan dibahas bersama-sama dengan pemerintah," kata Puan.
Diketahui sebelumnya banyak desakan dari publik agar DPR dapat mengesahkan RUU TPKS menjadi inisiatif DPR tepat pasa hari ini di pembukaan masa sidang usai masa reses.
Desakan itu muncul lantaran pada penutupan masa sidang, DPR tidak memasukkan RUU TPKS ke dalam agenda rapat paripurna.