Suara.com - Terdakwa HW alias Herry Wirawan pada hari Selasa, (11/1/2022), dituntut hukuman mati atas perbuatannya yang memerkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahitkan anak.
Tak hanya itu, ia juga disebut akan dikebiri secara kimia. Jaksa menilai hukuman tersebut sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan.
Mealnsir Terkini.id -- jaringan Suara.com, tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata.
HW alias Herry Wirawan sendiri tampak hadir secara langsung untuk mendengarkan tuntutan atas dirinya itu.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep usai persidangan, dilansir terkini.id.
Asep menyebut hukuman itu diberikan atas perbuatan Herry yang sesuai dakwaan memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.
"Ini sebagai bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," terang Asep.
![Herry Wirawan, guru agama yang diduga mencabuli 12 orang santriwati di sebuah pesantren di Bandung. [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/10/23920-herry-wirawan.jpg)
Menurutnya, Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Terkait hal tersebut, banyak warganet yang tampak senang dengan tuntutan Herry Wirawan yang memang beberapa waktu lalu sempat membuat heboh publik.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Pemerkosa Belasan Santriwati di Bandung Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri
Namun, sebagian tampak tak puas hanya dengan kebiri secara kimia. Mereka meminta agar dikebiri secara fisik saja.