Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengklaim bahwa selama lembaga antirasuah berdiri dan melakukan 144 kali operasi tangkap tangan (OTT) terhadap koruptor selalu terbukti dalam persidangan.
"Jadi kami merujuk pada data dan fakta, selama KPK berdiri telah melakukan 141 kali OTT (operasi tangkap tangan), yang 100 persen terbukti di persidangan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (11/1/2022).
Maka itu, Ali mengajak seluruh pihak untuk terus optimistis dan saling bahu membahu untuk pemberantasan Korupsi.
"Ikhtiar baik kami bersama mewujudkan Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, bebas dari korupsi," ujar Ali.
Baca Juga: Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Rocky Gerung Angkat Bicara
Hal itu disampaikan KPK terkait adanya opini kepada publik atas tindakan KPK menangkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Salah satunya menggiring opini kepada publik terkait bukti KPK yang tidak cukup kuat dalam OTT tersebut.
"Masih saja ada pihak-pihak yang mencoba menggiring opini kontraproduktif dalam proses penegakkan hukum yang tengah dilakukan KPK," ujar Ali.
Ali pun menyayangkan pihak-pihak atas narasi kontraproduktif itu. Di mana, tidak sesuai dengan apa yang dilakukan tim Satgas KPK di lapangan. Bahwa, penangkapan terhadap Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi sudah sesuai prosedur hukum dengan memiliki kecukupan alat bukti.
"Kami khawatir, narasi yang bertolak belakang dengan fakta-fakta hukum di lapangan, justru akan mengkorupsi hak publik untuk mengetahui Informasi yang sebenarnya,"imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan tersangka termasuk Rahmat Effendi terkait kasus suap di Bekasi. Penentapan status tersangka itu setelah KPK melakukan penangkapan terhadap Rahmat Efenddi dkk.
Baca Juga: Laporkan Erick dan Luhut dalam Dugaan Bisnis PCR ke KPK, Prima Diminta Tambah Bukti
Untuk tersangka penerima suap yakni Rahmat Effendi (RE); M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Mulyadi (MY) selaku Lurah Kati Sari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jati Sampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Sedangkan pihak pemberi yakni, Ali Amril selaku Direktur PT. Mam Energindo; Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku pihak swasta; Suryadi selaku Direktur PT. Kota Bintang Karyati (PT. KBR); dan Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu.
"KPK menetapkan sembilan orang tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2021).
Dalam operasi tangkap tangan pun tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp5 Miliar.
"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 Miliar,"
Sebagai pihak pemberi AA dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka Rahmat Effendi dan kawan- kawan sebagai pihak penerima disangkakan pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.