Terdapat lima jenis vaksin yang sudah mendapatkan ijin penerapan secara darurat alias emergency use authorization dari BPOM untuk menjadi dosis vaksin penguat, yaitu Sinovac/Coronavac, Moderna, Ffizer, AstraZeneca, dan Zificav.
Syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga atau booster yakni adalah calon penerima sudah menerima vaksinasi dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya.
Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lansia, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.