Suara.com - Koalisi Masyarakat untuk Akses Keadilan Kesehatan tetap meminta pemerintah menunda pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster bagi masyarakat umum meski Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah memutuskan vaksin booster gratis untuk semua.
Amanda Tan dari LaporCovid-19 mengatakan mereka tetap meminta penundaan vaksinasi booster karena masih banyak daerah yang capaian vaksinasinya masih di bawah 70 persen.
"Tetap perlu ada penundaan karena masih banyak provinsi yang rendah dosis keduanya, apabila warga masih belum dapat dosis 1 dan 2, tapi booster digenjot, maka ada kekhawatiran vaksin 1 dan 2 terbengkalai karena pembebanan infrastruktur," kata Amanda saat dihubungi Suara.com, Selasa (11/1/2022).
Berdasarkan data pemerintah, dari 544 kabupaten kota se-Indonesia baru 244 daerah yang bisa melakukan vaksinasi booster.
Baca Juga: Jokowi Pastikan Vaksinasi Booster Gratis, Kelompok Rentan dan Lansia Mulai Disuntik Besok
Artinya orang-orang yang tinggal di 270 kabupaten/kota lainnya tidak bisa dapat vaksin dosis ketiga ini.
Saat ini tinggal lima provinsi yang vaksinasi dosis pertama Covid-19 belum 70 persen, yaitu Sumatera Barat, Sulawesi Barat, Maluku, Papua Barat, dan Papua.
Menurut Koalisi, pemilihan daerah-daerah yang sudah bisa melakukan vaksinasi booster juga bisa berdampak pada ketidakadilan vaksin Covid-19 di Indonesia.
Selain itu, vaksinasi terhadap kelompok lansia saja masih belum mencapai target secara nasional sehingga seharusnya selesaikan dulu target ini baru melakukan vaksinasi booster.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan vaksinasi booster gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia dan akan dimulai pada Rabu (12/1/2022) besok.
Baca Juga: Kapolda Sumut Bilang Target Vaksin Covid-19 Tercapai
"Untuk itu saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena sekali lagi saya tegaskan keselamatan rakyat adalah yang utama," kata Jokowi dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).
Terdapat lima jenis vaksin yang sudah mendapatkan ijin penerapan secara darurat alias emergency use authorization dari BPOM untuk menjadi dosis vaksin penguat, yaitu Sinovac/Coronavac, Moderna, Ffizer, AstraZeneca, dan Zificav.
Syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga atau booster yakni adalah calon penerima sudah menerima vaksinasi dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya.
Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lansia, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.