Ferdinand Mau Ajukan Penangguhan Penahanan Dalih Punya Penyakit, Begini Kata Polri

Selasa, 11 Januari 2022 | 15:21 WIB
Ferdinand Mau Ajukan Penangguhan Penahanan Dalih Punya Penyakit, Begini Kata Polri
Bekas politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus unggahan di media sosial yang diduga bernada SARA. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri memastikan belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari Ferdinand Hutahaean. Kekinian yang bersangkutan disebut masih diperiksa intensif oleh penyidik. 

Jubir Humas Polri Kombes Hendra Rochmawan menyebut pemeriksaan terhadap Ferdinand melanjutkan yang sempat tertunda. 

"Untuk penerimaan pengajuan (penangguhan penahanan) itu belum ada saat ini. Kami masih fokus pada pemeriksaan lanjutan yang tadi malam sempat tertunda," kata Hendra di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

Mau Ajukan Penangguhan Dalih Sakit

Baca Juga: Ferdinand Ngaku Rutin Berobat Sakit Saraf ke Dokter Terawan, Sehari 3 Kali Minum Obat

Ferdinand sebelumnya berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. Permohonan ini rencananya akan dilayangkan ke penyidik pada hari ini. 

Kuasa hukum Ferdinand, Zaky Rasidik menyebut permohonan penangguhan penahanan dilakukan dengan alasan riwayat penyakit yang diderita kliennya. 

"Upaya-upaya hukum yang akan dilakukan pertama adalah mungkin permohonan penangguhan penahanan. Karena tentu klien kami ini ada riwayat sakit ya, sehingga mungkin permohonan penangguhan itu perlu untuk kami lakukan," kata Zaky di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022) dini hari.

Selain karena alasan riwayat penyakit, Zaky menyebut beberapa alasan lainnya. Salah satunya dia beralasan bahwa Ferdinand merupakan tulang punggung keluarga. 

"Kedua karena klien kami ini tulang punggung keluarga. Sehingga, mungkin itu yang kemudian mendasari kami mengajukan penangguhan penahanan," imbuhnya.

Baca Juga: Sebut Wajar Ferdinand Masuk Penjara karena Cuitan, Habiburokhman: Twitter-mu, Harimaumu!

Tersangka dan Ditahan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka buntut kicauan Allahmu Lemah. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Ferdinand, saksi, ahli, dan mengantongi dua alat bukti. 

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Ferdinand dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

"Ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Dalam perkara ini, penyidik memutuskan untuk langsung menahan Ferdinand. Salah satu pertimbangannya, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya. 

"Alasan penahanan ada dua. Alasan subyektif, yakni dikhawtirkan dia melarikan diri, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Obyektifnya ancaman pada tersangka FH lebih dari lima tahun," beber Ramadhan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI