Laporkan Erick dan Luhut dalam Dugaan Bisnis PCR ke KPK, Prima Diminta Tambah Bukti

Selasa, 11 Januari 2022 | 14:43 WIB
Laporkan Erick dan Luhut dalam Dugaan Bisnis PCR ke KPK, Prima Diminta Tambah Bukti
Tim Hukum DPP Prima Mangapul Silalahi menyambangi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (11/1/2022). [Suara.com/Welly]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budhianto menyebut laporan dalam bentuk surat yang dilampirkan oleh Prima kini tengah ditindaklanjuti di bagian Direktorat Pengaduan Masyarakat.

"Suratnya, berdasarkan pengecekan sudah diterima bagian persuratan tentunya ini akan melalui mekanisme dan akan diterima oleh direktorat dumas dan ditelaah," beberapa waktu lalu.

Setyo pun menjelaskan proses penerimaan laporan dari setiap masyarakat. Salah satunya, dengan dilakukan telaah apakah laporan tersebut merupakan kewenangan KPK

"Pertama penelaahannya tentu terkait kewenangan, apakah informasi tersebut atau laporan merupakan kewenangan KPK sesuai undang-undang KPK pasal 11. Itu dulu yang penting," ucap Budhi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI