Suara.com - Perwakilan Partai Rakyat Adil makmur (Prima) kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (11/1/2022). Kedatangan mereka atas undangan tim dari Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK terkait laporan kasus dugaan korupsi terkait bisnis tes usap atau Polymerase Chain Reaction (PCR).
Sebelumnya, Prima telah melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan; dan Menteri BUMN, Erick Thohir ke KPK. Diduga, Luhut dan Erick Thohir terlibat dalam bisnis PCR melalui perusahaan penyedia jasa tes Covid-19, PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI).
"Baik teman-teman, jadi hari ini kami dari DPP Partai Rakyat Adil Makmur datang memenuhi sebenarnya panggilan karena ada janjian dengan Tim Telaah KPK terkait dengan laporan dugaan bisnis PCR," kata Tim Hukum DPP Prima Mangapul Silalahi, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).
Mangapul menyebut, Prima kembali membawa sejumlah alat bukti. Setidaknya, ada lima alat bukti yang telah diserahkan ke KPK.
Baca Juga: Novel Baswedan Siap Bantu Audit Bisnis PCR Luhut-Erick, Yunarto: Semoga Formula E Juga
Pertama soal harga PCR; Soal peraturan kementerian maritim dan investasi soal konflik interest dan peraturan kementerian BUMN.
"Nah, ini kami membawa lima ada lima alat bukti," ucap Mangapul
Menurut Mangapul, setelah bertemu dengan Tim Telaah KPK, pihaknya menyayangkan lembaga antirasuah kembali meminta tambahan bukti.
"Ya, mereka meminta lagi bukti tambahan gitu loh kan. Dan ada pernyataan yang buat kami agak menyesalkan, ada nggak kira-kira pelapor punya akses atau jaringan di dua kementerian ini, bagaimana penentuan tarif itu loh?" ucap Mangapul.
Sebagai pihak pelapor, Mangapul mengaku tidak sembarang pihak yang dapat mengakses data awal terkait penentuan harga PCR. Maka itu, ia tak mempunyai data-data itu.
Baca Juga: Dugaan Bisnis PCR, Novel, Ferry hingga Refly Tantang Luhut dan Erick Bersedia Diaudit
"Loh siapa publik yang bisa mengakses seperti itu? Kan gitu sebenarnya," ucapnya
Lebih lanjut, ketika ditanya kemungkinan laporan yang dibuat Prima akan ditindaklanjuti atau tidak oleh KPK, pihaknya tak menerima jawaban langsung dari tim telaah lembaga antirasuah.
"Tidak ada jawaban seperti itu (Dilanjut atau dihentikan KPK). Makanya, tadi kami sampaikan kalau misalkan tenggang waktu batas waktu tidak juga akan memberikan pernyataan atau surat ya. Biar publik tahu gimana kinerja KPK sebenarnya," imbuhnya.
Laporkan Luhut dan Erick Thohir
Alif menyebut, salah satu alasan membuat laporan, lantaran banyaknya pemberitaan di sejumlah media terkait dugaan Erick dan Luhut Binsar berbisnis PCR.
"Kami ingin melaporkan desas desus di luar, ada dugaan beberapa menteri yang terkait dengan bisnis PCR, terutama kalau yang sudah disebut banyak media itu adalah Menko Marves sama Menteri BUMN, Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir," kata Alif usai ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021).
Alif mengatakan, sejumlah bukti yang dibawa Prima ke KPK yakni berupa sejumlah pemberitaan awak media sebagai data awal untuk KPK mengusut dugaan bisnis PCR tersebut. Sekaligus, kata Alif, meminta agar KPK segera memanggil Luhut dan Erick untuk memberikan klarifikasi atas dugaan bisnis PCR.
"Sebenarnya yang beredar di media itu sudah banyak, investigasi dari Tempo minimal. Ini saya pikir menjadi data awal bagi KPK untuk bisa mengungkap ini, panggil aja itu Luhut, panggil aja itu Erick agar kemudian KPK clear menjelaskan kepada publik bahwa yang terjadi seperti ini," ungkap Alif.
Ketika ditanya apakah Partai Prima memiliki bukti tambahan adanya dugaan keterlibatan Erick dan Luhut dalam bisnis PCR. Menurut Alif, biarkan KPK untuk mendalami kasus tersebut.
"Nanti bukti-bukti itu pihak KPK saja yang menjelaskan, kami sudah menyampaikan tadi lewat laporan kami. Yang pasti bahwa banyak data yang beredar di media yang bisa menjadi data awal bagi KPK untuk mengusut," ucap Alif.
Laporan Terkait Bisnis PCR Dikaji KPK
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budhianto menyebut laporan dalam bentuk surat yang dilampirkan oleh Prima kini tengah ditindaklanjuti di bagian Direktorat Pengaduan Masyarakat.
"Suratnya, berdasarkan pengecekan sudah diterima bagian persuratan tentunya ini akan melalui mekanisme dan akan diterima oleh direktorat dumas dan ditelaah," beberapa waktu lalu.
Setyo pun menjelaskan proses penerimaan laporan dari setiap masyarakat. Salah satunya, dengan dilakukan telaah apakah laporan tersebut merupakan kewenangan KPK
"Pertama penelaahannya tentu terkait kewenangan, apakah informasi tersebut atau laporan merupakan kewenangan KPK sesuai undang-undang KPK pasal 11. Itu dulu yang penting," ucap Budhi.