Suara.com - Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap belasan santriwati telah dituntut hukuman mati. Tuntutan hukuman ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
"Menuntut terdakwa (Herry Wirawan) dengan hukuman mati," kata Kajati Jabar, Asep N. Mulyana seperti dikutip Ayobandung.com -- jaringan Suara.com, Selasa (11/1/2022).
Menurut Asep, tuntutan hukuman mati itu sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Herry. Pasalnya, Herry juga telah menyebabkan beberapa korban mengalami kehamilan sampai melahirkan akibat aksi pemerkosaan yang dilakukannya.
"Ini sebagai bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," tegas Asep.
Herry dituntut hukuman mati dengan menggunakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, tuntutan hukuman mati Herry Wirawan ini disambut baik oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Dewan Pembina Komnas PA, Bimasena mengakui puas dengan tuntutan hukuman dari JPU Kejati Jabar.
Bimasena menyebut tuntutan hukuman mati sesuai dengan harapan masyarakat. Selain itu, ia menilai hukuman seperti itulah yang seharusnya diterapkan untuk menangani kasus serupa lainnya.
"Sesuai dengan harapan, inilah produk hukum yang sepatutnya digunakan," tandas Bimasena.
Tuntutan hukuman mati terhadap predator seksual tersebut langsung ramai dikomentari publik. Salah satunya komentar dalam unggahan akun Twitter @AREAJULID yang membagikan berita mengenai tuntutan mati Herry Wirawan.
Baca Juga: Marak Kasus Kekerasan Seksual, KPAI: RUU TPKS Adalah Perjuangan Para Korban

"Alhamdulilah, semoga gak ada lagi yang kayak gini," tulis akun ini sebagai keterangan Twitter seperti dikutip Suara.com, Selasa (11/1/2022).