Suara.com - Angka penularan Covid-19 di Jakarta belakangan ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan dengan sebelum masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Meski demikian, kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di ibu kota masih tetap berjalan.
Menanggapi situasi ini, Riza menyatakan pihaknya tidak bisa mengubah aturan pelaksanaan PTM secara sepihak. Pasalnya, regulasi tersebut merupakan wewenang pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri.
Riza pun mengaku setuju dengan kondisi yang mulai mengkhawatirkan saat ini. Apalagi sudah ada rekomendasi dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang meminta kapasitas PTM dikurangi.
"Saya setuju (masukan) dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), namun semuanya tidak bisa kami putuskan sendiri. Kami juga harus memutuskan bersama dengan pemerintah pusat," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Baca Juga: Pemkot Tangerang Susun Rencana Vaksinasi Booster Buat Lansia
Selain itu, memang DKI disebutnya sudah memenuhi syarat untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Syaratnya seperti vaksinasi yang sudah lebih dari 100 persen atau saat ini mencapai 118 persen.
Jika menerapkan PPKM level 2, maka berdasarkan SKB empat Menteri, satu daerah boleh melaksanakan PTM 100 persen.
"PTM itu kan sudah aturan dari pemerintah pusat, sampai hari ini kita tidak mengurangi PTM karena DKI termasuk provinsi yang memenuhi syarat melaksanakan PTM 100 persen terbatas," jelasnya.
Meski PTM 100 persen sudah berjalan sejak 3 Januari lalu, Riza mengaku bersyukur belum ada temuan klaster di sekolah. Ia berharap PTM tidak akan berbalik menjadi ancaman penularan Covid-19.
"Sampai hari ini belum ada klaster sekolah, belum ada sesuatu kejadian yang signifikan."
Baca Juga: Hasil Sampel Keluar, DKK Balikpapan Pastikan Belum Ada Kasus Omicron di Kota Beriman