Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Seksi Penanggulangan Darurat Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Fran Gustian dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa Tahun 2021.
Fran akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin.
"Kami periksa Fran Gustian dalam kapasitas saksi untuk tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (11/1/2022).
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemerikaan Fran Gustian. Rencana pemeriksaan saksi Fran pun dilakukan di Polda Sumatera Selatan.
Baca Juga: KPK Dalami Uang Rp 1,5 Miliar Yang Dibawa Bupati Muba Reza Alex Noerdin
Pada Senin (10/1/2022) kemarin, tim penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa tersangka Dodi Reza Alex Noerdin. KPK menelisik uang yang diduga dibawa Dodi mencapai Rp 1,5 miliar tersebut. Sekaligus,mengkonfirmasi dari mana uang yang dibawa Dodi hingga akhirnya ditangkap dalam operasi senyap.
Selain Dodi, penyidik KPK juga telah menetapkan tersangka Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (HM), Kabid SDA /PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (EU), (SUH) dari pihak swasta, dan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (IF).
Dari kegiatan OTT tersebut, tim KPK menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 270 juta. Selain itu, tim KPK turut mengamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) senilai Rp 1,5 miliar.
Atas perbuatannya, SUH selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Dua Pejabat Dinas PUPR Muba Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Dodi Reza Alex