Suara.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadahlia menyebut kalau para pengusaha berharap kalau pemilihan presiden bisa diundur. Mengenai itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pelaksanaan Pemilu 2024 itu menunggu keputusan KPU.
Kata Mahfud, tanggal pelaksanaan pemilu itu sudah dibahas dan bolanya sudah di tangan KPU.
"Urusan tanggal pelaksanaan pemilu sudah tinggal menunggu keputusan KPU," kata Mahfud saat dihubungi wartawan, Selasa (11/1/2022).
Mahfud menerangkan, pemerintah sudah mengajukan tanggal alternatif maupun menampung masukan-masukan untuk tanggal lain. Namun ia menyerahkan kepada KPU untuk memutuskan tanggal pasti dari penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca Juga: Jawab Klaim Menteri Bahlil, PKS: Waktu Jokowi Cukup 10 Tahun
"Silahkan KPU mengambil langkah-langkah untuk memastikan kapan tanggalnya." katanya.
Pernyataan Bahlil
Sebelumnya, dalam rilis survei Indikator Politik Indonesia, Bahlil setuju dengan hasil survei yang dipaparkan oleh Direktur Eksekutif Indikator Burhanuddin Muhtadi bahwa wacana presiden tiga periode tidak untuk didengungkan terus-menerus.
Namun yang menarik perhatian Bahlil justru hasil survei terkait perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi hingga 2027. Di mana, survei hasil survei menyebut sebanyak 4,5 persen sangat setuju; 31,0 persen setuju; 32,9 persen kurang setuju; 25,1 persen tidak setuju sama sekali; dan 6,6 persen tidak tahu agau tidak menjawab.
Bahlil kemudian menyampaikan hasil diskusinya bersama dengan pelaku dunia usaha yang justru berharap ada pertimbangan bahwa pemilihan presiden dapat diundur.
Baca Juga: Menteri Bahlil Setuju Pilpres Diundur, HNW: Inkonstitusional dan Rugikan Dunia Usaha!
"Saya sedikit mengomentari begini, kalau kita mengecek di dunia usaha rata-rata mereka memang berpikir adalah bagaimana proses demokrasi ini dalam konteks peralihan kepemimpinan kalau memang ada ruang untuk dipertimbangkan dilakukan proses untuk dimundurkan itu jauh lebih baik. Ini hasil diskusi saya dengan mereka," kata Bahlil.
"Kenapa? Mereka ini baru selesai babak belur dengan persoalan kesehatan. Ini dunia usaha baru mau naik, baru mau naik tiba-tiba mau ditimpa lagi dengan persoalan politik," lanjut Bahlil.
Bahlil mengatakan bahwa memundurkan maupun memajukan Pemilu bukan suatu hal yang diharamkan.
"Bahwa memajukan Pemilu atau memundurkan Pemilu sudah pernah terjadi bangsa kita dan itu bukan sesuatu yang haram. Jadi itu persoalan kebutuhan saja kok mana yang paling prioritas," ucap Bahlil.