Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, 3 Ahli dari PT Pindad Dibawa Jaksa ke Sidang

Selasa, 11 Januari 2022 | 11:47 WIB
Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, 3 Ahli dari PT Pindad Dibawa Jaksa ke Sidang
Sidang lanjutan kasus unlawful killing laskar FPI dengan agenda pemeriksaan ahli di PN Jaksel. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI pada hari ini, Selasa (11/1/2022). Adapun dalam kasus ini terdapat dua terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu masih beragendakan mendengarkan keterangan ahli. Total ada delapan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan memberikan keterangan dalam dua tahap.

"Sesuai kesepakatan minggu lalu, kami memanggil 8 ahli akan dibagi dalam dua tahap," kata Jaksa.

Kekinian, empat ahli di tahap pertama diberi kesempatan untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Mereka adalah Nana Suherman, Hera Rosmiati, dan M Torik Aziz dari PT Pindad serta satu ahli bahasa bernama Andika Duta Bahari.

Baca Juga: Kasus Unlawful Killing, Ahli Forensik: Kematian 4 Laskar FPI Akibat Luka Tembak

Pekan lalu, Selasa (4/1/2022), JPU juga menghadirkan sejumlah saksi. Mereka adalah dr. Novia Theodor Sitorus selaku ahli kedokteran Visum et Repretum dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, ahli forensik dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Farah P. Kaurow dan Arif Wahyono, dan ahli DNA dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Irfan Rovik.

Dakwaan

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Ahli Sebut Briptu Fikri Alami Luka Akibat Benda Tumpul

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI