Suara.com - Beredar foto bentuk Kartu Keluarga terbaru yang memiliki ukuran seperti KTP.
Foto tersebut beredar di media sosial Facebook sehingga menghebohkan warganet.
Dalam unggahan tersebut, kartu itu berwarna putih dan memuat sejumlah informasi seperti Kartu Keluarga pada umumnya.
Hanya saja, ukuran Kartu Keluarga tersebut kecil seperti KTP.
Baca Juga: Cara Pakai Aplikasi Kartu Keluarga Online, Download di Playstore dan App Store
Tak hanya itu, dalam foto tersebut juga terdapat lambang negara Indonesia.
Terdapat gambar Garuda Pancasila yang ada di pojok kiri atas. Sementara di pojok bawah kanan terdapat kode batang (barcode).
Dalam unggahan tersebut tertulis narasi sebagai berikut.
"Mari yang minat buat KK ukuran KTP".
Lantas, benarkah bentuk Kartu Keluarga terbaru seukuran KTP?
Baca Juga: Cara Cek Kartu Keluarga Online Lengkap dengan Link Dukcapil
PENJELASAN
Dikutip dari Antara, terkait ukuran Kartu Keluarga terbaru seperti KTP adalah hoaks.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan KK berukuran KTP tersebut ilegal.
Zudan mengatakan KK berukuran KTP tersebut tidak dibuat oleh Dukcapil.
"Itu ilegal. Melanggar hukum dan bukan dibuat oleh Dukcapil," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, masyarakat diminta untuk tidak mengikuti dan membuat KK berukuran KTP.
Pihaknya mengimbau agar pelanggaran pencetakan Kartu Keluarga yang viral itu dilaporkan kepada polisi.
Selain itu, Zudan menjelaskan hingga saat ini KK yang dikeluarkan oleh Dukcapil masih berbentuk lembaran berwarna putih.
Sementara itu, untuk KK terbitan lama berwarna biru.
KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa klaim tentang ukuran KK terbaru adalah salah.
Konten tersebut dapat dikategorikan sebagai konten yang menyesatkan.