Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar yang dibawa oleh tersangka Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin hingga akhirnya ditangkap dalam operasi tangan oleh lembaga antirasuah.
Anak mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ini, baru saja diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
"Dilakukan pendalaman keterangan antara lain terkait dengan uang tunai sejumlah Rp 1,5 miliar yang diduga dibawa oleh tersangka saat dilakukan tangkap tangan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (11/1/2022).
Penyidik antirasuah, kata Ali, juga menelisik berasal dari mana uang Rp 1,5 miliar yang dibawa Reza Alex Noerdin tersebut.
Baca Juga: Dua Pejabat Dinas PUPR Muba Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Dodi Reza Alex
"Dikonfirmasi juga mengenai asal usul uang tersebut," ucapnya.
Selain Dodi, penyidik KPK juga telah menetapkan tersangka Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (HM), Kabid SDA /PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (EU), (SUH) dari pihak swasta, dan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (IF).
Dari kegiatan OTT tersebut, tim KPK menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 270 juta. Selain itu, tim KPK turut mengamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) senilai Rp 1,5 miliar.
Atas perbuatannya, SUH selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dodi Reza Alex Noerdin, KPK Panggil 2 Pejabat Kabupaten Musi Banyuasin