Dijerat UU ITE, Ferdinand Hutahaean Terancam Dipenjara 10 Tahun

Selasa, 11 Januari 2022 | 06:12 WIB
Dijerat UU ITE, Ferdinand Hutahaean Terancam Dipenjara 10 Tahun
Ferdinand Hutahean (Instagram/@ferdinand _hutahaean)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bekas politisi Partai Demokrat yang kini aktif di media sosial Ferdinand Hutahaean resmi ditahan polisi. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Polri pada Senin (10/1/2022) malam.

Ferdinand jadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan buntut cuitannya di Twitter soal "Allahmu Lemah". Cuitannya lantas memantik reaksi publik hingga berujung laporan polisi.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, salah satu alasan polisi memutuskan menahan Ferdinand Hutahaean adalah karena ancaman hukumannya di atas lima tahun.

Di mana ia dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

"Ancaman maksimal 10 tahun penjara," ucap Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Ferdinand Menolak Diperiksa

Ramdhan juga mengungkapkan, Ferdinand awalnya sempat menolak untuk diperiksa penyidik kepolisian usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Alasan kesehatan menjadi dalih Ferdinand enggan diperiksa polisi.

Yang bersangkutan tadi sempat menolak saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dengan alasan kesehatan. Tapi ketika penahanan beliau menandatangani," kata Ramadhan.

Selain ancaman hukuman di atas lima tahun, alasan polisi menahan Ferdinand adalah khawatir yang bersangkutan akan mengulangi perbuatannya serta menghilangkan barang bukti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI