Pelakunya Diduga Oknum TNI, Pomdam IM Tindak Lanjuti Kasus Pembakaran Rumah Wartawan

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 11 Januari 2022 | 02:20 WIB
Pelakunya Diduga Oknum TNI, Pomdam IM Tindak Lanjuti Kasus Pembakaran Rumah Wartawan
Kondisi rumah wartawan di Aceh diduga dibakar orang tak dikenal. (Foto: Asnawi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus pembakaran rumah wartawan di Aceh meamsuki babak baru. Pelakunya diduga merupakan oknum TNI.

Terkait itu, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Iskandar Muda Kolonel Arh Sudrajat menyatakan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Iskandar Muda akan menindaklanjuti kasus pembakaran ini.

"Polda Aceh telah melimpahkan berkas perkara pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Aceh Tenggara ke Pomdam Iskandar Muda," kata Kolonel Arh Sudrajat di Banda Aceh, Senin (10/11/2021).

Setelah menerima pelimpahan berkas perkara di penyidik Polda Aceh, kata Kolonel Arh Sudrajat, Pomdam Iskandar Muda akan melakukan penyelidikan dari bukti permulaan yang ada.

Baca Juga: Ubah Warna Mobil, Modus Tiga Oknum TNI AD Hilangkan Barang Bukti Usai Tabrak Sejoli

Sebelumnya, rumah Aswani Luwi, wartawan surat kabar Harian Serambi Indonesia terbitkan Banda Aceh yang bertugas di Kabupaten Aceh Tenggara dibakar orang tidak dikenal pada pada 31 Juli 2019.

Kemudian, penyidik Polda Aceh mengambilalih penanganan kasus tersebut dari Polres Aceh Tenggara.

Selanjutnya, penyidik mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dugaan pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Aceh Tenggara tersebut ke Pomdam Iskandar Muda.

"Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan pelaku mengarah kepada oknum TNI, sehingga kasusnya kami limpahkan ke Pomdam Iskandar Muda," tuturnya.

Baca Juga: Ini Barang Bukti Kendaraan Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Sejoli di Nagreg

Winardy mengatakan penyidik sudah menyampaikan pelimpahan berkas perkara kepada korban. Korban juga sudah mengetahui perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pomdam Iskandar Muda melalui SP2HP.

Ia menuturkan pengambilalihan tersebut bukan karena ketidakmampuan Polres Aceh Tenggara dalam menuntaskan kasus pembakaran rumah insan pers tersebut.

Akan tetapi, pelimpahan penanganan perkara karena ada pertimbangan dan novum yang mengharuskan untuk didalami dan ditangani lebih lanjut.

"Dalam proses, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh telah memeriksa ulang saksi-saksi dan melaksanakan gelar perkara," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI