Marak Kasus Kekerasan Seksual, KPAI: RUU TPKS Adalah Perjuangan Para Korban

Senin, 10 Januari 2022 | 21:05 WIB
Marak Kasus Kekerasan Seksual, KPAI: RUU TPKS Adalah Perjuangan Para Korban
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi lagi. Teranyar, seorang pria paruh baya bernama Edi Warman (60) tega memperkosa keponakannya sendiri yang masih berusia 9 tahun di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan Edi rupanya menyedot perhatian pimpinan DPR RI. Salah satunya adalah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang sempat menyambangi Mapolsektro Setiabudi dan menjumpai orang tua korban.

Kepada awak media, Dasco mengakui jika kedatangannya adalah sidak merujuk pada permintaan Ketua DPR RI, Puan Maharani. Kepada Dasco, Puan meminta agar ada tindak lanjut soal kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

Kadivwasmonev Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jasra Putra, berpendapat korban kekerasan seksual seringkali berhadapan dengan multidimensi kondisi. Bukan hanya peristiwa kejahatan seksual tapi juga menyerang psikis dan fisik yang dirasakan lahir dan batin, bahkan kondisi sosial dapat menyerang korban di sepanjang hidupnya.

Atas hal itu, kata dia, perlu adanya keberpihakan dan pengarusutamaan korban dalam hal penyelesaian hukumnya. Pasalnya, dampak yang dirasakan para korban kekerasan seksual sangat besar.

Misalnya, tidak adanya saksi sehingga sulit memenuhi unsur bukti. Kemudian bila pelaku memiliki akses lebih pada alat alat hukum, pelaku merasa memiliki hak impunitas.

"Seolah relasi kuasa berlebih ini, sulit ditembus para korban," kata Jasra saat dihubungi Suara.com, Senin (10/1/2022).

Jasra berpendapat, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) merupakan perjuangan bagi para korban dan penyintas dalam memutus relasi kuasa para pelaku. Tidak hanya itu, RUU TPKS, bisa menghadirkan keadilan bagi para korban, terutama rehabilitasi yang berkeadilan.

Di satu sisi, Jasra masih menyoroti adanya hak antara pelaku dan korban dalam penanganannya yang masih jauh dari harapan. Untuk itu, RUU TPKS bisa memungkinkan menghadirkan perjuangan untuk para korban.

Baca Juga: Ternyata Belum Berizin, Ponpes Lokasi Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Demak Bakal Ditutup

"Kita tahu proses pidana jika terbukti melakukan kekerasan seksual adalah hukuman minimal 3 tahun sampai 15 tahun bahkan bisa ada pemberatan," ucap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI