Anggota DPRD Kota Depok Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Tersangka Mafia Tanah

Senin, 10 Januari 2022 | 16:53 WIB
Anggota DPRD Kota Depok Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Tersangka Mafia Tanah
Ilustrasi pemeriksaan dan interogasi. [Envato]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, penipuan dan/atau penggelapan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI