Anggota DPRD Kota Depok Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Tersangka Mafia Tanah

Senin, 10 Januari 2022 | 16:53 WIB
Anggota DPRD Kota Depok Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Tersangka Mafia Tanah
Ilustrasi pemeriksaan dan interogasi. [Envato]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al Ardisoma alias Jojon. Dia periksa dengan status tersangka terkait kasus mafia tanah.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut Jojon telah hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini. Kekinian, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berlangsung.

"Nurdin dijadwalkan pemeriksaan hari ini Senin tanggal 10 Januari 2022," kata Andi kepada wartawan, Senin (10/1/2022).

Dalam perkara ini, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto. Eko dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (12/1/2022) lusa.

Baca Juga: Polisi Terus Buru Jaringan Mafia Tanah di Sukabumi

Sedangkan, dua tersangka lainnya yakni Burhanudin Abubakar dan Hanafi telah diagendakan diperiksa pada Senin (3/1/2022) lalu. Namun, tersangka Abubakar mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.

"Tidak datang alasan sakit dan ada surat keterangan dokter. Sedangkan, Hanafi sudah diperiksa hari Kamis, 6 Januari 2022," ujar Andi.

Mafia Tanah

Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Nurdin, Eko, Abubakar, dan Hanafi sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka terkait kasus mafia tanah.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi ketika itu menyebut kasus ini ditangani oleh pihaknya.

Baca Juga: Wali Kota Depok Mohammad Idris Bungkam Saat Ditanya Anak Buahnya Jadi Tersangka Korupsi

"Dua orang warga sipil biasa, dan dua lagi pejabat publik di Kota Depok," Kata Andi Rabu (5/1/2022).

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, penipuan dan/atau penggelapan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI