Suara.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memandang perlu agar kebebasan seksual berlandaskan seksual consent dan penyimpangan seksual diatur dalam Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Namun anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Hamidah hal itu tidak perlu.
Anggota Panja RUU TPKS ini mengungkapkan, aturan kebebasan maupun penyimpngan seksual bukan pada tempatnya dimasukkan di RUU TPKS. Mengingat secara spesifik RUU TPKS megatur perihal kekerasan seksual.
"Saya nggak bicara tentang apakah perlu diatur atau tidak diatur yang terkait suka sama suka karena memang tempatnya bukan di sini," kata Luluk secara daring dalam rilis survei SMRC, Senin (10/1/2022).
Luluk sendiri tidak mempersalahkan kebebasan seksual dan penyimpangan ada aturannya. Namun bukan di RUU TPKS, melainkan harus menjadi insiatif RUU lainnya.
"Kalau misalkan, ada yang memandang itu perlu diatur silakan kemudian itu diajukan sebagai sebuah inisiatif," ujar Luluk.
PKS Masih Menolak
Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menyatakan, mayoritas masyarakat setuju agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU TPKS. Namun tidak begitu dengan P.
Diketahui Fraksi PKS di DPR melakukan penolakan. Kekinian dalam rilis hasil survei SMRC secara daring, Ketua DPP PKS Ledia Hanifa Amalia menegaskan kembali.
"Kenapa sih kami menganggap bahwa jangan sekarang dulu bahwa kami menganggap jika disahkan pada saat ini karena ada tiga hal yang berkaitan dengan pidana yang seharusnya jadi satu paket diselesaikan," kata Ledia, Senin (10/1/2022).
Baca Juga: Mayoritas Publik Setuju RUU TPKS Segera Disahkan, PKS Minta Jangan Sekarang
Ledia menyebutkan tiga hal itu berkaitan dengan kekerasan seksual, kebebasan seksual, dan penyimpangan seksual. PKS menganggap RUU TPKS baru mengakomidir satu hal, yakni kekerasan seksual.