PWNU DKI Minta Vaksin untuk Masyarakat Tidak Mengandung Babi

Senin, 10 Januari 2022 | 16:29 WIB
PWNU DKI Minta Vaksin untuk Masyarakat Tidak Mengandung Babi
ilustrasi vaksinasi Covid-19. [Envato]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, KH. Syamsul Ma'arif menyarankan pemerintah untuk hati-hati dalam pemberian vaksin untuk masyarakat yang mayoritas beragama Islam. Menurutnya, sebaiknya vaksin untuk masyarakat itu yang tidak memiliki kandungan babi di dalamnya.

"Makanya pemerintah juga harus berhati-hati ketika memberikan vaksinasi. Pertama, bagi masyarakat yang muslim seharusnya menggunakan vaksin yang tidak terindikasi zat yang dilarang, misalnya babi. Kalau toh vaksin itu dari kandungannya ada yang dilarang, maka sebaiknya dialokasikan untuk sahabat-sahabat kita yang non muslim," kata Syamsul dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/1/2022).

Penggunaan vaksin yang mengandung babi kata Syamsul, boleh digunakan namun hanya dalam kondisi darurat saja. Ia menyebut ada beberapa persyaratan sebelum adanya penentuan kategori darurat.

Pertama, adanya kondisi mengancam nyawa seseorang kalau tidak dilakukan. Kedua, tidak ada vaksin lain atau ada vaksin lain tetapi jumlahnya sangat tidak tercukupi, sementara kondisinya sangat membahayakan jika tidak tervaksin.

Baca Juga: Catat! Ini Kriteria Penerima Vaksin Booster Gratis yang Disepakati Pemerintah

"Darurat itu artinya tidak dalam kondisi yang mendesak. Kalau tidak menggunakan vaksin yang haram itu membahayakan karena tidak ditemukan vaksin-vaksin yang lain, atau jumlah vaksin yang halal itu tidak seimbang dengan kebutuhan masyarakat," jelasnya.

Syamsul menuturkan, jika sudah terdapat berbagai jenis vaksin, termasuk vaksin yang diproduksi secara halal, maka sudah tidak ada alasan lagi untuk menggunakan vaksin yang mengandung material haram.

"Tetapi kalau vaksinnya sudah berlebihan, apalagi produksi vaksin sudah dibikin sendiri oleh dalam negeri, maka sudah tidak ada alasan lagi bahwa vaksin yang terkandung material haram itu digunakan sekalipun dengan alasan darurat. Jadi alasan darurat itu hilang," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI