Aksi Edi Setelah Perkosa Ponakan di Menteng Setiabudi, Korban Dikasih Duit Rp 25 Ribu

Senin, 10 Januari 2022 | 15:56 WIB
Aksi Edi Setelah Perkosa Ponakan di Menteng Setiabudi, Korban Dikasih Duit Rp 25 Ribu
Polisi saat merilis kasus paman perkosa keponakan sendiri di kawasan Menteng, Setiabudi, Jaksel. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, Edi terancam dijerat dengan Pasal 76 e jo. Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 76 d, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling cepat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Jejak Edi Warman

Merujuk pada keterangan polisi yang telah dihimpun, rupanya Edi pernah melakukan hal serupa pada tiga tahun lalu, atau pada tahun 2019. Korbannya juga menyasar keluarga terdekat, yakni keponakan yang berasal dari Padang, Sumatera Barat.

"Menurut pengakuan dari tersangka dan ibu korban, sekitar tiga tahun yang lalu, yang bersangkutan pernah melakukan pelecehan seksual dengan meraba-raba tubuh keponakannya yang berasal dari Padang," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi, Kompol Lucky Carvarino dalam pesan singkat hari ini.

Lokasi rumah anak korban pencabulan oleh pamannya sendiri di kawasan Setiabudi, Jaksel. (Suara.com/Yosea Arga)
Lokasi rumah anak korban pencabulan oleh pamannya sendiri di kawasan Setiabudi, Jaksel. (Suara.com/Yosea Arga)

Hanya saja, kasus tersebut tidak dilaporkan ke pihak kepolisian dan diselesaikan secara kekeluargaan. Sejak saat itu, kata Lucky, keponakan yang menjadi korban itu langsung dipulangkan menuju Padang.

"Hanya saja diselesaikan dengan cara kekeluargan dan semenjak kejadian itu keponakannya langsung dipulangkan ke Padang," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI