Suara.com - Seorang pria paruh baya bernama Edi Warman (60) resmi menyandang status tersangka lantaran telah memperkosa keponakannya sendiri berinsial AA alias AP (9) di kawasan Menteng, Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat melancarkan aksinya, sang paman cabul cum predator seksual itu mengiming-imingi uang senilai Rp 25 ribu kepada korban.
Hal tersebut diketahui dari sejumlah barang bukti yang ditampilkan polisi dalam ungkap kasus yang berlangsung di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). Salah satu barang bukti tersebut adalah pecahan uang Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu yang berjumlah Rp 25 ribu.
"Barang bukti yang kami sita adalah pakaian yang dipakai tersangka, pakaian korban dan juga beberapa uang, pecahan Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu dengan jumlah Rp 25 ribu sebagai iming-iming kepada korban," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan.
Kronologi
Baca Juga: Kasusnya Bikin Pimpinan DPR Turun Tangan, Begini Tampang Edi Pemerkosa Ponakan di Menteng
Edi tega memperkosa atau mencabuli keponakannya itu sebanyak dua kali. Pertama pada 3 Januari 2022 dan 5 Januari 2022.
Aksi bejad itu dilakukan Edi di kediamannya -- yang tidak jauh dari rumah korban -- di Jalan Menteng Rawa Panjang, Gang Batu Virus, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, ibu korban yang berinsial N melaporkan Edi ke Mapolsektro Setiabudi pada 6 Januari 2022.
"Waktu dan tempat kejadian perkara pada Senin 3 Januari 2022 pukul 13.00 dan Rabu 5 Januari 2022 pukul 13.00 di kamar rumah tersangka," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan jika tersangka Edi melakukan perbuatan jahatnya dengan cara 'menekan.' Ibu korban yang mendengar anaknya menjadi mangsa sang predator segera mengambil tindakan dan membikin laporan polisi.
"Bahwa berdasarkan pengakuan anaknya, telah mendapat perlakuan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak karena dilakuakn korban di bawah tekanan," sambungnya.
Baca Juga: Terkuak Jejak Cabul Paman Pemerkosa Ponakan di Menteng, Begini Kelakuan Edi 3 Tahun Silam
Penyidik, kata Zulpan kemudian bergerak cepat dengan melakukan visum terhadap korban dan visum psikis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Setelah, hasil visum menunjukkan adanya kekerasan seksual, maka penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap Edi.
Atas perbuatannya, Edi terancam dijerat dengan Pasal 76 e jo. Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 76 d, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling cepat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Jejak Edi Warman
Merujuk pada keterangan polisi yang telah dihimpun, rupanya Edi pernah melakukan hal serupa pada tiga tahun lalu, atau pada tahun 2019. Korbannya juga menyasar keluarga terdekat, yakni keponakan yang berasal dari Padang, Sumatera Barat.
"Menurut pengakuan dari tersangka dan ibu korban, sekitar tiga tahun yang lalu, yang bersangkutan pernah melakukan pelecehan seksual dengan meraba-raba tubuh keponakannya yang berasal dari Padang," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi, Kompol Lucky Carvarino dalam pesan singkat hari ini.
Hanya saja, kasus tersebut tidak dilaporkan ke pihak kepolisian dan diselesaikan secara kekeluargaan. Sejak saat itu, kata Lucky, keponakan yang menjadi korban itu langsung dipulangkan menuju Padang.
"Hanya saja diselesaikan dengan cara kekeluargan dan semenjak kejadian itu keponakannya langsung dipulangkan ke Padang," sambungnya.