Suara.com - Lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting atau SMRC mengungkapkan banyak masyarakat yang belum tahu bahwa ada Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Manajer Program SMRC, Saidiman Ahmad memaparkan 67 persen warga yang menjadi responden surveinya belum tahu atau belum pernah mendengar ada produk hukum yang melindungi civitas akademika dari tindak kekerasan seksual di kampus.
"Ada 33 persen yang menjawab tahu, dan 67 persen menjawab tidak tahu. Survei mengenai permendikbud ini merupakan survei nasional yang kami lakukan melalui tatap muka langsung pada Desember 2021," kata Saidiman dalam jumpa pers SMRC, Senin (10/1/2022).
Dari 33 orang yang mengetahui Permendikbud Ristek 30/2021 itu menyatakan sangat mendukung sebanyak 47 persen dan mendukung sebanyak 45 persen, hanya 6 persen yang menyatakan tidak mendukung.
Baca Juga: Survei SMRC: Publik Desak Pemerintah dan DPR Segera Sahkan RUU TPKS
"Kalau kami jumlah antara yang sangat mendukung dan mendukung ini maka akan menemukan angka 92 persen yang mendukung dari 33 persen yang tahu tadi," jelasnya.
Saidiman melanjutkan, ada 10 persen orang yang masih beranggapan bahwa Permendikbudristek 30/2021 melegalkan perzinahan, dan 83 persen menganggap aturan Menteri Nadiem Makarim itu justru melindungi korban kekerasan seksual.
Survei ini dilakukan pada 8-16 Desember 2021 melalui survei tatap muka dan pada 5-7 Januari 2022 melalui survei telepon. Survei tersebut melibatkan sebanyak 2.420 responden dengan tingkat respons sebesar 2.062 atau 85 persen dari sampel direncanakan.
Menanggapi survei ini, Mendikbudristek Nadiem Makarim akan mendorong pihaknya agar terus mensosialisasikan implementasi Permendikbudristek PPKS nomor 30 tahun 2021.
Nadiem juga menargetkan pada tahun 2022 ini seluruh perguruan tinggi di Indonesia sudah memiliki satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Baca Juga: Menteri Nadiem Targetkan 2022 Seluruh Kampus Sudah Miliki Satgas PPKS
"Target selanjutnya, tahun ini semua PT di Indonesia memiliki satgas penanganan dan pencegahan kekerasan seksual," kata Nadiem dalam jumpa pers SMRC.
Sebelumnya, Peraturan Mendikbudristek 30/2021 tentang PPKS ini mendapat sorotan dari berbagai pihak seperti Muhammadiyah, MUI, PBNU, hingga partai PKS yang menafsirkan salah satu pasal yang dinilai telah melegalkan perzinahan atau seks bebas di lingkungan kampus.
Hal ini dibantah Nadiem karena fokus dari Permen PPKS ini adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual, sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.
Permen PPKS ini adalah jawaban atas sejumlah keresahan organisasi dan perwakilan mahasiswa atas tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus namun tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.